KABAR LUWUK, BANGGAI – Miras khususnya jenis cap tikus seringkali menjadi biang terjadinya tindak pidana. Para pelaku biasanya terlebih dahulu mengkonsumsi miras sebelum melakukan aksinya. Olehnya itu perang terhadap produksi, peredaran miras dan orang yang mengkomsumsinya sangat intens dilakukan Kapolsek Toili IPTU Candra beserta jajarannya. Buktinya pada Sabtu (13/6/2020) dua gubuk pengolahan cap tikus serta ratusan liter miras dimusnahkan.
Dijelaskan IPTU Candra, Sabtu, 13 Juni 2020 sekitar jam 14.00 wita Kapolsek Toili memimpin Anggota melaksanakan Oprasi Aman Nusa dengan sasaran Tempat Produksi Miras Jenis Cap Tikus. Adapun sasaran penggrebekan berada di area perkebunan Desa Margakencana Kecamatan Toili dengan jarak tempuh sekitar 10 Km dengan akses masuk sekitar lima kilometer dengan kendaraan roda dua dan sisanya sekitar lima kilo meter dengan berjalan kaki.
Di lokasi tersebut Kapolsek Toili bersama jajarannya mendapati dua gubuk yang digunakan untuk tempat produksi miras jenis cap tikus dengan hasil TKP satu ditemukan sebuah gubuk yang digunakan sebagai tempat produksi Miras Jenis Cap Tikus dengan barang bukti satu unit alat penyulingan (Dandang, Selang Plastik, Pipa Bambu, Tungku), 250 Liter Saguer (Bahan Baku Pembuatan Miras Jenis Cap Tikus), 80 Liter Miras Jenis Cap Tikus. Diduga pemilik melarikan diri karena telah mengetahui kedatangan anggota Polri.
Selanjutnya di TKP ke dua, ditemukan sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat produksi miras jenis cap tikus dengan barang bukti bebeberapa komponen alat penyulingan (Tungku, Pipa Bambu, Selang Plastik) dan beberapa Jerigen bekas Saguer (Bahan Baku Pembuatan Miras Cap Tikus).
“Tindakan yang dilakukan yakni membakar tempat pembuatan dan memusnahkan sebagian barang bukti cap tikus dan bahan baku saguer sekitar 600 liter di TKP karena medan yang dilalui tidak memungkinkan untuk membawa semua barang bukti.,” terang Candra.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Toili yakni 80 Liter miras jenis cap tikus. Pihaknya kata Kapolsek Toili senantiasa melakukan pemberantasan miras, olehnya itu jika masyarakat melihat, mendengar atau mengetahui adanya produksi, peredaran dan penjualan miras untuk segera melaporkan ke Polsek Toili. Setiap laporan itu akan ditindaklanjuti. (IKB)