KABAR LUWUK, BANGGAI – Ditengah bayangan penyebaran corona virus desease (Covid-19) ini masih ada saja warga yang memproduksi dan memasarkan minuman keras jenis cap tikus. Terbukti pada Selasa (7/4/2020) Polsek Toili melakukan penangkapan dan pemusnahan tempat produksi cap tikus yang ada di wilayah Desa Mekar Kencana, Kecamatan Toili.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyato yang dimintai keteranganya melalui Kapolsek Toili IPTU Candra membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku peredaran dan produksi miras di wilayah Kecamatan Toili itu. Dijelaskan IPTU Candra, pada hari Selasa tanggal, 07 april 2020, sekitar jam 12.00 wita bertempat di Desa Mekarkencana Kecamatan Toili, Personil Polsek Toili dipimpin Kanit Provos IPDA VELIX DAMAR bersama Anggota polsek Toili melakukan penangkapan pemilik Miras jenis Cap Tikus dan memusnahkan pabrik pembuatan miras serta mengamankan barang Bukti Alat pembuat cap tikus milik Komang Sandra(37)warga Desa Mekarkencana.
Pada awalnya sekira pukul 11. 31 wita, tepatnya di pos PAM terpadu di Desa Lemba Kramat Kecamatan Toili Barat tepatnya di Pos Perbatasan Kabupaten Banggai – Morowali ( POS COVID-19 ), petugas pos PAM gabungan mengamankan seseorang yang menggunakan sepeda motor membawa miras jenis cap Tikus bernama I Nyoman Ardana (55) warga Desa Tanah Nagaya, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Dari tangan I Nyoman Ardana saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 kantong plastik ukuran besar berisi cap tikus yang disimpan dalam keranjang sepeda motor.
Polisi kemudian mengamankan I Nyoman Ardana bersama barang bukti ke pos PAM gabungan untuk dimintai keterangannya. Berdasarkan keterangannya bahwa miras jenis cap tikus itu diperoleh dari lelaki Komang Sandra di Unit XII Kecamatan Toili. Mendapat informasi itu polisi kemudian bergerak ke rumah dimaksud dan benar saja di tempat Komang Sandra ditemukan barang bukti berupa 12 kantong cap tikus ukuran kecil. satu buah alat Penyulingan ( panci besar modifikasi dan selang plsatik) serta pondok tempat penyulingan cap tikus.
“Benar kita barusan mengamankan pelaku pembuatan miras dan penjual cap tikus, barang bukti telah kita amankan dan pelakunya akan kita proses dalam perkara tindak pidana ringan. Pembuatan miras itu dilakukan di belakang rumahnya,” kata Kapolsek Toili.
Menurut IPTU Candra masih banyak warga yang tidak patuh akan himbauan pemerintah berdiam diri dalam rumah. Bahkan warga justru memanfaatkan situasi dengan memproduksi dan memasarkan miras mereka. Kendati masih fokus pada penanganan covid-19 namun Polsek Toili tetap menjalankan tugas kepolisian salah satunya memberantas peredaran miras ini. (IkB)