KABAR LUWUK – Polsek Toili Amankan dua pria pelaku Penyalahgunaan Narkoba. Komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banggai tidak hanya sebatas retorika belaka.
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, terus membuktikan tekadnya melalui aksi nyata. Selama tahun 2023, di bawah kepemimpinannya, Polres Banggai berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkoba.
Aksi terbaru terjadi pada Senin (8/1/2024), di mana jajaran Polsek Toili berhasil menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 18 sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 2,66 gram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diamankan adalah AN alias R (27) warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, dan DU (23) warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Moilong. Kapolsek Toili, AKP Nanang Afriko, menjelaskan bahwa rumah yang digerebek merupakan target operasi yang sudah lama mereka awasi.
“Kemarin kita menggerebek salah satu rumah yang sudah menjadi Target Operasi (TO),” ujar AKP Nanang Afriko kepada wartawan. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai, alat hisap sabu, timbangan digital, ponsel, dan sendok takar yang terbuat dari pipet sebagai barang bukti.
Pelaku AN alias R mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya. Kedua pelaku ditangkap saat sedang asyik memakai sabu-sabu di tempat kejadian perkara. AN alias R juga memberikan informasi bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria di wilayah Kabupaten Bungku Utara yang hanya berhubungan melalui ponsel.
Untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai.
Komitmen Kapolres Banggai dalam memberantas narkoba semakin terbukti melalui hasil-hasil operasi yang berhasil dilakukan oleh jajarannya.***