KABAR KRIMINAL

Polsek Palu Utara Tangkap Pelaku Pesta Sabu

632
×

Polsek Palu Utara Tangkap Pelaku Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu semakin marak di wilayah hukum Polda Sulteng, namun genderang perang terus ditabuh jajaran kepolisian. Buktinya Selasa (20/8) Kepolisian Sektor Palu Utara berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yang tengah melakukan pesta narkoba di Dusun Talise, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli. Sayangnya saat penangkapan itu Polisi hanya berhasil menangkap Aminudin alias Tuta (45) sementara dua kawannya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan.

Kapolsek Palu Utara IPTU Laata, SH yang dimintai keterangannya membebarkan adanya penangkapan yang dilakukan jajarannya itu. Menurut Kapolsek, sekira pukul 13.00 wita bertempat di Dusun Talise jajarannya mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba. Para pelaku yang terindikasi mempergunakan mobil Honda CRV warna merah sering mendatangi rumah perempuan UL dan diduga melakukan pesta narkoba. Mendapat informasi itu Kapolsek Palu Utara memerintahkan jajarannya melalukan pemeriksaan dan penangkapan, benar saja setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga pelaku yakni Aminudin, Mahfud dan Jaya terlihat tengah mengisap sabu. Mengetahui ada polisi, mereka lalu lari belakang rumah kearah perkebunan.

“Begitu melihat polisi mereka langsung kabur, setelah dibantu warga satu dari tiga pelaku berhasil kita tangkap. Dua pelaku lainnya masih kita lakukan pencarian dan pengejaran, identitasnya sudah kita kantongi,”  kata IPTU Laata.

Saat itu anggota Polsek Palu Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, tiga unit Handphone, seperangkat alat hisap sabu, pirex, sejumlah plastik, dua kartu ATM, sendok plastik, STNK mobil, satu unit mobil CRV warna merah plat nomor DB 1619 AQ, tas dan flashdisk. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Palu utara bersama barang bukti.

“Saya menghimbau agar pelaku yang identitasnya sudah kita kantongi untuk menyerahkan diri, kita tetap akan lakukan pengejaran dan penangkapan. Penyalahgunaan narkoba terus kita lawan dan saya berterimakasih kepada masyarakat yang turut serta membantu memerangi narkoba,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi mengindikasikan bahwa para pelaku pesta sabu merupakan para pengedar. Pasalnya ditemukan sejumlah alat pendukung berupa banyak plastik dan sendok sabu yang ditengarai untuk membagi lagi sabu kedalam paket lebih kecil atau biasa disebut paket hemat oleh para pengguna narkoba. Para pelaku terancam dengan pasal 114, 112 subsidair pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang ancaman pidananya diatas lima tahun penjara. (MZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *