KABAR LUWUK, PALU – Upaya mengungkap dan menangkap pelaku penikaman terhadap almarhum Made Santika yang terjadi di Jalan Tanggul, Kelurahan Petobo, Kota Palu yang dilakukan jajaran Polres Palu berbuah hasil. Tim gabungan opsnal Polsek Palu Selatan dibantu Polres Poso dan Polsek Meko [ada Jumat (10/7/2020) berhasil menangkap pelaku berinisial AR alias TP (50) di Desa Meko, Kabupaten Poso tanpa perlawanan. Hal itu terungkap saat siaran pers yang dilakukan Polres Palu Senin (13/7/2020).
Pada keterangan pers itu, Kasat Reskrim Polres Palu AKP Sigit Suhartanto ,SIK dan Kapolsek Palu Selatan AKP Nasruddin didampingi Paur Humas Polres Palu Aipda Kadek Aruna menyampaikan, pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 tim opsnal Polsek Palu Selatan menerima informasi adanya pelaku penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa Made Santika di wilayah Tanggul, Kelurahan Petobo, Kota Palu. Usai menerima laporan itu tim opsnal kemudian mengumpulkan informasi di tempat kejadian perkara. Hasilnya diketahui pelaku penganiayaan berinisial AR alias TP, usai mengantongi identitas pelaku maka pencarian dan penangkapan terhadap pelaku mulai dilakukan.
Sepekan sejak pencarian dilakukan tim opsnal Polsek Palu Selatan memperoleh kabar bahwa pelaku berada di wilayah Desa Meko, Kabupaten Poso. Selanjutnya tim melakukan koordinasi guna melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 00.15 dini hari pelaku berhasil ditangkap di rumah ponakannya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Palu Selatan guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Motif penikaman karena sakit hati ponakannya diperlakukan tidak baik oleh korban. Selain itu pelaku dalam melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras. Ia berhasil kita tangkap di Kabupaten Poso tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Palu Selatan.
Korban pada awalnya sempat dirawat di fasilitas kesehatan, namun karena luka tikam pada bagian perut yang tembus ke bagian ginjal menyebabkan nyawa korban tidak terselamatkan lagi.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah badik yang disembunyikan pelaku di wilayah Petobo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat AR alias TP dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman pidananya diatas lima tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resort Palu AKBP H. Moch. Sholeh, S.I.K, S.H, M.H menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mendengar maupun melihat pelaku tindak pidana yang terjadi disekitar wilayah tempat tinggalnya segera menghubungi atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk menindak lanjuti para pelaku kriminal yang sudah meresahkan warga maupun masyarakat Kota Palu, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada serta tidak gegabah dalam mengambil tindakan yang kiranya dapat merugikan keselamatan baik harta maupun nyawa orang lain, serta mempercayakan Pihak aparat Kepolisian dalam mengambil tindakan Hukum di wilayah Kota Palu. (IkB)