KABAR LUWUK, BANGGAI – Polisi lagi-lagi menggerebek rumah warga yang disinyalir menjual miras di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (12/11/2021) malam.
“Ia benar, tadi malam anggota menggerebek dua rumah warga karena diduga sering menjual miras,” kata Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Dua rumah warga yang digerebek Polisi yaitu berinisial AB (53) di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan dan HN (50) di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.
Di rumah AB Polisi menyita barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 12 botol plastik ukuran 600 ml dan sebuah jerigen ukuran 20 liter berisi 15 liter cap tikus.
“Sedangkan di rumah HN anggota menyita dua botol plastik ukuran 1,5 liter dan satu kantong isi satu liter miras jenis pongasi serta bahan baku pembuatan pongasi,” beber AKP Candra.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mengamankan sekelompok pemuda yang tengah asyik duduk mengonsumsi miras jenis cap tikus di taman Kelapa Dua.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek. Untuk pelaku diberikan peringatan agar tidak lagi menjual miras,” tandas AKP Candra.**