Bawaslu-ads
KABAR KRIMINALTerkini

Polsek Lamala Ungkap Pembobolan Mobil Box Distributor Rokok, Pelaku Ternyata Orang Dalam

2395
×

Polsek Lamala Ungkap Pembobolan Mobil Box Distributor Rokok, Pelaku Ternyata Orang Dalam

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Laporan polisi dugaan pencurian berupa pembobolan mobil box distributor rokok merek Rexo yang terparkir di mess CV Celebes Putra Sejahtera di Desa Cemerlang, Kecamatan Masama yang dilaporkan Asrim Asape karyawan perusahaan itu ke Polsek Lamala pada Jumat 1 Mei 2020 langsung ditindaklanjuti. Bahkan pada Selasa (6/5/2020) pelaku berinisial ST alamat Desa Lambangan, Kecamatan Pagimana yang merupakan sopir mobil box telah ditangkap untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lamala IPTU Usman kepada media ini membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap ST pelaku pencurian berupa pembobolan mobil box berisi rokok merek Rexo dengan rincian rokok yang hilang berupa rexo bold sebanyak satu karton, tujuh ball, satu selop. Rokok rexo cokelat enambelas batang sebanyak 2 ball, lima selop. Rexo cokelat 12 batang sebanyak 2 ball, 23 bungkus.

“Usai menerima laporan kita langsung menuju TKP guna melakukan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi. Akhirnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan pelaku berinisial ST yang tidak lain adalah orang dalam berstatus sebagai sopir mobil box berhasil kita tangkap,” jelas perwira dua balak ini.

Akibat pencurian itu CV Celebes Putra Sejahtera mengalami kerugian sekira Rp28.579.850, modus yang dilakukan pelaku yakni membobol mobil box kemudian rokok hasil curian disembunyikan di semak-semak dengan maksud agar setelah kasus ini aman baru barang itu dijual lagi oleh pelaku.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang ikut serta membantu mengungkap kasus pencurian ini, pelaku telah kita tangkap bersama barang bukti berupa 36 bungkus rokok dan satu mobil box DN 9349 DL,” tambah IPTU Usman.

Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Lamala. Kepada polisi saat itu pelaku menyampaikan rasa bersalah dan menyesali perbuatannyaa. Hanya saja kasus itu akan tetap diteruskan hingga ke meja penuntutan sebagai efek jera kepada pelaku lainnya. (Marjuki Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!