KABAR LUWUK, BANGGAI – Polisi menggerebek sebuah kios milik RN (52) di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, karena menjual minuman beralkohol tanpa izin, Sabtu malam (10/10/2020).
Dalam razia itu polisi berhasil mengamankan 12 botol minuman beralkohol merek Bir Bintang.
“Saat ditanya surat izinnya, pelaku tidak bisa menunjukkannya,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Belasan botol miras itu kemudian diamankan di Mapolsek Bunta sebagai barang bukti. Sedangkan pelaku diberikan teguran agar tidak menjual miras jenis apapun.
“Selain kios penjual miras, kita juga membubarkan sekelompok pemuda karena asyik meneguk miras,” kata Iptu Nanang.
Namun, sebelum dibubarkan, para pemuda itu diberikan pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas tentang dampak dari mengonsumsi miras dan protokol kesehatan Covid-19.
“Kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat dapat beraktivitas tanpa adanya gangguan Kamtibmas,” ujar Iptu Nanang. (MjB/Rls)