KABAR LUWUK, BANGGAI – Upaya pemalangan atau blokade jalan masuk ke areal lahan milik PT Prima Dharma Karsa oleh sejumlah warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai pada Rabu (30/9/2020) berbuntut panjang. Pihak perusahaan melalui nomor LP/449/X/2020/Sulteng/Res Banggai tertanggal 1 Oktober 2020 melaporkan kejadian itu ke Polres Banggai.
Pada laporan itu salah satu terlapor Regina G Botot warga Desa Siuna dianggap merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin pertambangan yang telah memenuhi syarat-syarat yang terjadi di PT Prima Dharma Karsa di Desa Siuna. Padahal upaya blokade jalan itu sebagai langkah mereka memperjuangkan lahannya yang diserobot perusahaan untuk pembuatan jalan koridor atau jalan mobilisasi material nikel ke pelabuhan jety. Bahkan lahan mereka sebagian sudah diambil material nikel tanpa ada konpensasi.
“Kami melakukan penutupan akses jalan ini sebagai upaya memperjuangkan lahan kami yang telah diserobot perusahaan. Di lahan kami material nikel juga sudah dikeruk namun belum ada proses ganti rugi,” katanya.