Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Polsek Bualemo, Melakukan Mediasi untuk Menyelesaikan Kasus Perselingkuhan di Desa Longkoga Timur

1225
×

Polsek Bualemo, Melakukan Mediasi untuk Menyelesaikan Kasus Perselingkuhan di Desa Longkoga Timur

Sebarkan artikel ini
Kepergok Selingkuh, Dua Warga di Bualemo Banggai di Mediasi Polisi
Kepergok Selingkuh, Dua Warga di Bualemo Banggai di Mediasi Polisi

KABAR LUWUK  – Polsek Bualemo, Melakukan Mediasi untuk Menyelesaikan Kasus Perselingkuhan di Desa Longkoga Timur. Polsek Bualemo, berhasil melaksanakan problem solving dengan mediasi terhadap kasus perselingkuhan yang melibatkan HH (42), seorang pria yang masih memiliki istri, dan YH (31), seorang wanita yang sudah bersuami.

Mediasi ini dilakukan di Mapolsek Bualemo pada Minggu (16/6/2024) pukul 17.50 WITA oleh Bhabinkamtibmas Aipda Tamsil Yuda, dengan menghadirkan kedua belah pihak.

Kapolsek Bualemo AKP Haryadi menyatakan bahwa problem solving ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Longkoga Timur tetap kondusif.

 “Masalah ini selesai dengan dibuatnya surat pernyataan dari kedua belah pihak, dengan pernyataan HH dan YH tidak akan kembali mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Langkah ini diambil agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari dan demi tercapainya solusi terbaik bagi semua pihak.

Menurut keterangan yang diberikan oleh pelapor, BD (40), yang juga merupakan suami dari YH, insiden tersebut terjadi pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 14.30 WITA. BD memergoki HH dan YH di dalam kamar mandi umum di Desa Longkoga Timur.

Sebelum kejadian, YH meminta izin kepada suaminya untuk buang air besar di WC umum desa. Karena merasa curiga, BD akhirnya mengikuti YH dan menemukan keduanya berada di dalam kamar mandi yang sama.

BD kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa dan Polsek Bualemo untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan.

Bhabinkamtibmas Aipda Tamsil Yuda menyatakan, “Dengan adanya kejadian tersebut, BD selaku suami YH berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Polsek Bualemo untuk diadakan penyelesaian secara kekeluargaan.”

Proses mediasi yang dilakukan di Mapolsek Bualemo berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.

 Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga keharmonisan di Desa Longkoga Timur.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran kepolisian dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat melalui pendekatan problem solving dan mediasi. Dengan cara ini, konflik dapat diselesaikan secara damai dan kondusif, menjaga hubungan baik antarwarga, serta menghindari dampak negatif yang lebih luas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!