KABAR LUWUK, Luwuk – Polsek Batui pada Kamis (9/5) menangkap pelaku penipuan bernama Kamarudin Taya (46) warga Desa Tirta Jaya, Kecamatan Toili yang telah menipu 13 warga Desa Ondo-Ondolu, Kecamatan Batui dengan modus bisa mempermudah pemasangan jaringan listrik. Hal itu diungkap Kapolsek Batui IPTU Candra kepada media ini, Senin (20/5) melalui pesan whasapp.
Kepada media ini IPTU Candra menjelaskan, pihaknya pada Rabu (13/2) telah menerima laporan dari 13 warga Desa Ondo-Ondolu, Kecamatan Batui terkait penipuan yang dilakukan terlapor. Laporan polisi itu kata Candra tertuang dalam surat laporan polisi no pol lp/12/II/2019/res bgi.sek btui yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan maka pada hari Kamis (9/5) sekira pukul 13.00 wita, Polsek Batui melakukan penangkapan terhadap Kamaruddin dirumahnya Desa Tirta Jaya.
“Pelaku telah kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan, saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita tahan di rutan Polsek Batui,” terang Kapolsek Batui.
Diterangkan IPTU Candra, total kerugian yang dialami warga sekira Rp15 juta, saat itu pelaku melakukan modus meminta sejumlah uang kepada korban dengan maksud untuk memberian kemudahan pemasangan jaringan listrik dan meteran di rumah-rumah korban, namun sampai kasus ini dilaporkan, pelaku tidak memasang meteran tersebut sehingga para korban melaporkan ke Polsek Batui yang dilakukan pelaku.
Terhadap pelaku, penyidik Polsek Batui menjeratnya dengan pasal 378 KUHP yang ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara. Saat ini penyidik masih mencari barang bukti lainnya berupa uang yang ternyata telah dibelanjakan pelaku untuk kebutuhannya sehari-hari. (ikb)