KABAR LUWUK, MOROWALI – Ditengah pandemi corona ini masih ada saja sejumlah masyarakat di Sulawesi Tengah yang menggelar perjudian sabung ayam. Buktinya Polsek Bahodopi, Polres Morowali pada Selasa (7/4/2020) sekira pukul 10.30 wita menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Dessas Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Giat yang dipimpin langsung Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH bersama 6 orang Personil Polsek Bahodopi itu tentu saja membuat para pelaku kocar kacir melarikan diri. Kendati demikian polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di lokasi kejadian.
Kapolsek Bahodopi kepada media ini menjelaskan, berdasarkan informasi warga bahwa di Lokasi Tanah kosong belakang rumah milik Arjono Blok E Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi telah berlangsung kegiatan perjudian sabung ayam, sehingga kemudian pada hari Selasa, tanggal 07 April 2020, sekitar Pukul 10.30 Wita, Personil Polsek Bahodopi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH melakukan penggerebekan di lokasi di maksud.
Namun karena Lokasi tempat judi sabung ayam masuk lorong dan melewati beberapa rumah penduduk, diduga kedatangan petugas telah bocor dan sudah diketahui oleh para Pelaku, sehingga pada saat petugas tiba di TKP, para pelaku terlebih dahulu melarikan diri, selanjutnya petugas hanya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berada di TKP.
“Kita lakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam, namun kayaknya kedatangan kita diketahui sehingga para pelaku melarikan diri. Kita saat itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima ekor Ayam sabung yang sudah mati akibat terkena pisau taji, satu buah pisau taji bekas pakai yang masih terpasang di kaki ayam yang sudah terpotong dan 12 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga milik para pelaku perjudian sabung ayam serta dua lembar terpal,” kata IPTU Zulfan.
Selanjutnya barang bukti tersebut diatas dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi. Kegiatan perjudian sabung ayam tersebut selain melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, juga dalam situasi saat ini dengan adanya wabah Virus Corona/Covid19 maka sangat berbahaya bagi para pelaku yang sedang berkumpul melakukan perjudian sabung ayam, karena dimungkinkan akan terjadi penyebaran virus di lokasi tempat judi sabung ayam tersebut.
“Sehubungan dengan ini saya selaku Kapolsek Bahodopi berharap dan menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Bahodopi dalam situasi saat in marilah kita sama-sama sadar diri, mengikuti anjuran Pemerintah, mari sama-sama kita mencegah penyebaran virus covid19 di lingkungan kita masing-masing,” tambah perwir dua balak ini.
IPTU Zulfan juga mengimbau masyarakat lebih baik berdiam diri di rumah, tidak usah keluar rumah jika tidak terlalu penting, jangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, apa lagi kegiatan tersebut melanggar hukum seperti kegiatan judi sabung ayam. (IkB)