KABAR LUWUK, PALU – Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus ditabuh jajaran Polres Palu. Pada rilis yang digelar Kamis (16/1/2020) di Mapolres Palu yang dipimpin langsung AKBP Moch Sholeh, di awal periode tahun 2020 sebanyak tujuh orang berhasil ditangkap di lima tempat berbeda. Menariknya para pelaku mengaku faktor ekonomi jadi penyebab mereka terjerumus dalam bisnis barang haram ini.
Dijelaskan AKBP Moch Sholeh, sejak awal Januari tahun 2020 pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Hasilnya sebanyak tujuh pelaku yakni DD (25), FD (38), HY (24), HD (29), SH (30), SY (32) dan AS (33) berhasil ditangkap. Para pelaku kata Kapolres Palu ditangkap di lima tempat berbeda yakni di Jalan Pue Salangga Kelurahan Poboya, di Jalan Pue Bongo Lorong Kayu Manis, Kecamatan Tatanga, di Jalan Karajalemba, Kecamatan Palu Selatan, selanjutnya di Jalan Pue Salangga, Kelurahan Paboya dan terakhir di Jalan BTN Puskud, Kelurahan Palupi.
“Pengakuan para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yakni faktor ekonomi sehingga pelaku melakukan aksinya. Dari lima lokasi penangkapan itu ada lebih dari satu pelaku yang kita tangkap jadi jumlah seluruh pelaku ada tujuh,” terang AKBP Moch Sholeh.
Upaya penangkapan di lima TKP berbeda itu selain menjaring tujuh pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu berat totalnya 52,99 gram, Ganja 4,4 gram dan uang tunai sebanyak Rp210.000.000. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa peralatan hisap sabu, sepeda motor, handphone serta peralatan pembungkus sabu.
Perbuatan para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidanana di atas lima tahun penjara.
AKBP. H. Moch Sholeh, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana narkotika ini akan diberikan hukuman sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia. Bahkan secara tegas Kapolres Palu mengatakan akan memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba yang menjadi pengedar di daerah ini. Termasuk melumpuhkan dengan timah panas jika melakukan perlawanan. (IkB)