Bawaslu-ads
KABAR DAERAH

Polres Palu Ringkus Dua Pencuri dan Satu Pelaku Pengelapan Motor

490
×

Polres Palu Ringkus Dua Pencuri dan Satu Pelaku Pengelapan Motor

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Satreskrim Polres Palu berhasil meringkus dua orang yang diduga Pelaku pencuri motor dan satu orang yang diduga pelaku pengelapan di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh, SIK.SH.MH Jumat dalam jumpa pers di Mapolres Palu mengatakan, ketiga orang yang diringkus tersebut inisial MF alias O, inisial RP dan inisial M alias U alias A.

Kapolres Moch Sholeh mengatakan pelaku pencuri inisial MF alias O dan RP, merupakan pelaku pencuri sepeda motor di jalan Munif Rahman, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, yang diringkus berdasar LP-B/495/VI/2020/Sulteng/Res-Palu/tanggal 6 Juni 2020.

“Modus pelaku mengambil sepeda motor yang mana sudah direncanakan secara bersama-sama, dan RP sendiri merupakan residivis,” imbuhnya.

Moch Sholeh juga menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

“Sementara pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” Jelasnya.

Pelaku penggelapan sepeda motor inisial M alias U alias A diringkus berdasarkan LP-B/514/VI/2020/Sulteng/Res-Palu/tanggal 11 Juni 2020, yang dilaporkan melakukan pengelepan sepeda motor di jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Lanjut Kapolres, modus pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke suatu tujuan.

“Setelah sampai ditujuan yaitu di jalan Hayam Wuruk, korban diturunkan dengan alasan pelaku mau mengambil helm di rumah teman sehingga korban serahkan motornya, namun pelaku kabur, korban dan pelaku ini saling kenal,” tuturnya.

Pelaku inisial M alias U alias A adalah residivis dalam perkara pengelepan sepeda motor yang beraksi di Kota Palu.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepada motor Yamaha Mio Soul GT warna kuning putih dan pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara,” Ucap Kapolres Sholeh. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *