KABAR LUWUK, PALU- Kepolisian Resor (Polres) Palu memusnahkan 3, 773 gram bruto sabu, dengan cara direbus dalam panci , lalu dicampur dengan larutan pembersih lantai (porstek) dan dibuang ke dalam peturasan, di markas komando (Mako) Polres Palu, Jalan Samratulangi , Kota Palu, Jumat (29/10).
Pemsnahan barangbukti sabu itu, hasil dari tangkapan tim satuan reserse (Satres) narkoba Polres Palu, dengan dua orang tersangka RA dan RF, dengan barangbukti sabu 3,966 gram bruto, sementara 262,86 gram disisihkan untuk barangbukti di Pengadilan.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno,S.I.K.,M.I.K bahaya dari narkoba adalah, dimana pelakunya terjebak dan diperbudak narkoba. Ditambah lagi juga terjerat hukum, akhirnya terkungkung dalam penjara.
“Narkoba ini sudah mengakibatkan orang mendekam di penjara tidak bisa merasakan kebebasan,” saat konferensi pers di Mako Polres Palu.
Dia meminta mereka yang tengah menikmati narkoba, agar segera berhenti. Memulai kehidupan baru, dan memperbaiki jalan hidup kedepan. Semakin baik hidup yang dijalani maka negara ini akan berisi dengan orang-orang produktif dan membangun negeri.
“Sebaliknya hal ini sering kita temui di masyarakat peredaran tidak terkendali, maka negara ini akan diisi oleh orang-orang yang akan jadi sampah masyarakat,”pungkasnya
Pemusnahan barang bukti sabu turut dihadiri Perwakilan Kejari Palu, BPOM, Pengadilan Negeri Palu dan lainnya.
Kedua Tsk RA dan RF ditangkap Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu, di Kompleks Rumah Dinas Lapas, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Sabtu, (2/10) malam.
Sabu itu diperoleh dari daerah kabupaten Parigi Mautong, dijemput oleh RF, barang itu lalu dititipkan disalahsatu rumah rekannya RA.**