KABAR LUWUK, PALU ,- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Palu Utara ( Polres Palu) menangkap 2 pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di jalan trans Sulawesi Kelurahan Baiya, Kecamatan tawaeli Kota Palu.
Kedua pelaku tersebut berinisial TSR (21) dan HS (27) mereka adalah residivis warga Pantoloan Induk yang kembali berulah pada hari Sabtu (13/6/2020) di jalan trans Sulawesi tepatnya di flyover Pantoloan.
Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh , SIK.SH.MH melalui Kapolsek Palu Utara IPTU Rustang , SH mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut adalah residivis yang kembali berulah dengan melakukan pencurian disertai kekerasan.
“Iya benar kedua pelaku adalah Residivis, dan benar mereka melakukan pencurian disertai dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Palu Utara” Ucap IPTU Rustang Senin (15/6/2020).
IPTU Rustang , SHÂ menjelaskan bahwa Setelah mengetahui identitas kedua pelaku satreskrim Polsek Palu Utara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di jalan Bahari Kelurahan Pantoloan
“Pada hari Senin tadi unit satreskrim Polsek Palu Utara melakukan penyidikan dan didapatkan bahwa pelakun berada di jalan bahari Kelurahan Pantoloan, sehingga unit Reskrim Polsek Palu Utara bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan”ucapnya.
Saat ini kedua pelaku bersama Barang buktinya diamankan di Mako Polsek Palu Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut serta memeriksa saksi – saksi untuk dijadikan berkas perkara. (Rls)