IMIP
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Polres Bangkep Ungkap Kasus Peredaran Obat-obatan Ilegal sebanyak 50.000 Butir

×

Polres Bangkep Ungkap Kasus Peredaran Obat-obatan Ilegal sebanyak 50.000 Butir

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK–Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Kepulauan berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal jenis Trihexphenidyl (THD) tanpa izin edar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman barang.

“Pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, anggota kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial A alias AGIF di Kompleks 12 Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut,” ungkap Wakapolres Banggai Kepulauan Kompol Dr. Frengky J Rey S.H.,S.Pd.,M.H saat memimpin konferensi pers.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 dos paket kiriman berisi 50 bungkus obat jenis THD dengan total 50.000 butir, 3 dos pengiriman, 1 buah handphone, serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, A alias AGIF dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5.000.000.000,00.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat peredaran obat-obatan ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya indikasi tindak pidana tersebut,” tegas Wakapolres. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *