KABAR LUWUK – Polres Bangkep tangkap pelaku Penyalahgunaan Shabu di Pelabuhan Salakan. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkep berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria pada Kamis, 28 Maret 2024, pukul 19:30 WITA.
Pria tersebut berinisial M. RI dan diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Bangkep, Komisaris Polisi Darmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA. Informasi tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh M. RI.
Dengan mengandalkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WITA. Penggeledahan dilakukan di Pelabuhan Rakyat Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.
Hasil penggeledahan tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap M. RI. Barang bukti yang disita antara lain 2 paket narkotika berisi shabu dengan berat bruto 0.53 gram.
Selain itu, turut disita juga 2 buah timah rokok yang digunakan sebagai pembungkus shabu, 2 buah plester warna kuning, serta 1 buah isolasi bening.
Selain barang-barang terkait narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 unit handphone merk REDMI 9 PRO warna biru tosca, serta 1 batok lampu depan Mio M3.
Darmawan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangkep.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, M. RI telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.**