Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Polres Bangkep Kembali Tahan RA Kasus pengunaan Senja Api 

584
×

Polres Bangkep Kembali Tahan RA Kasus pengunaan Senja Api 

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  –  Polres Bangkep Kembali Tahan RA Kasus pengunaan Senja Api. Satuan kriminal (Satreskirm) polres Bangkep polda Sulteng kembali melakukan penahanan terhadap tersangka RA mantan ketua dprd Bangkep yang juga politisi partai golkar Bangkep terkait kasus pengunaan senjata Api tidak berijin. Penahanan RA pada rabu 15/5/2024 pukul 21.30 wita.

Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim IPTU Ida Bagus Harta G W, S.H, M.Si., pada media ini diruang  kerjannya mengatakan RA diringkus petugas di rumah kediamanya di Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Banggai Kepulauan.

Ida Bagus Harta G W, S.H, M.Si.,  mengatakan penahanan  RA untuk menjalani Sisa penahanan 13 hari  karena saat  lalu RA ditahan tersangka  hanya menjalani 7 hari penahanan dan RA mengajukan Surat permohonan penangguhan penahanan kepada Penyidik. 

Pada hari senin 20 /5/2024 Penyidik akan melakukan  pelimpahan berkas perkara atau P21 ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut tersangka dan barang bukti akan diantar atau diserahkan pada   jaksa pidana umum banggai laut yang berkantor  diLuwuk Banggai.

Kasat Reskrim juga menjelaskan selain  pelimpahan berkas perkara  kasus senjata Api tidak  berizin  penyidik juga akan menyerahkan pelimpahan berkas perkara atau P21  Kasus Pencurian Aset daerah dan Berkas perkara  Pengelapan Alat pertanian (Jonder) pada  ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut.

Tersangka RA kini telah menjalani penahanan di rutan polres Bangkep untuk menunggu proses pelimpahan Berkas perkara  P21 ke kejaksaan pada senin depan (RSM)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *