IMIP-ads Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Polres Bangkep Gelar Press Release 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

824
×

Polres Bangkep Gelar Press Release 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Bertempat di Mako Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Waka Polres Kompol Kompol DR. Frengky Jefri Rey, S.H., S.Pd., M.H, pimpin gelar Konferensi
Bertempat di Mako Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Waka Polres Kompol Kompol DR. Frengky Jefri Rey, S.H., S.Pd., M.H, pimpin gelar Konferensi

KABAR LUWUK  –  Polres Bangkep Gelar Press Release 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur. Bertempat di Mako Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Waka Polres Kompol Kompol DR. Frengky Jefri Rey, S.H., S.Pd., M.H, pimpin gelar Konferensi Pers tiga kasus perkara yang sama yaitu kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual anak dibawah umur, jumat 08/03/2024.

Kasus pertama yang di ekspos adalah kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak terjadi pada hari minggu tanggal 07 januari 2024 bertempat di Desa Tompudau Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep, sekitar pukul 10:00 wita di mana tersangka seorang pria Berinisial BL umur 23 tahun.

Awalnya tersangka menghubungi korban melalui whatsaap, diketahui tersangka dan korban memiliki hubungan asmara (pacaran), tersangka membujuk untuk bertemu korban. Setelah bertemu tersangka langsung menyetubuhi dan mencabuli korban.

Setelah berhasil menyetubuhi dan mencabuli korban tersangka memberikan ancaman-ancaman akan mengumbar bukti percakapan whatsaap antara tersangka dan korban yang membahas peristiwa persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka jika korban tidak menurut kehendak dari tersangka untuk bersetubuh kembali dengan tersangka.

Diketahui korban berumur 13 tahun dan masih bersatatus pelajar.

Untuk kasus yang kedua yakni  tindak pidana kejahatan kesusilaan dengan cara melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, di mana korban nya saat ini adalah anak tiri dari tersangka, korban berumur 15 tahun.

Tersangka berinisial AL umur 46 tahun beralamatkan desa bulagi 2 kecamatan bulagi kabupaten bangkep. Tersangka AL mengunakan modus kekerasan dan ancaman kekerasan tethadap anak atau korban sehingga anak menjadi takut, dan pelaku bebas melakukan kejahatan seksual terhadap korbannya.

Kasus yang ketiga yang di rilis hari ini adalah masih kasus yang sama tindak pidana kejahatan pencabulan terhadap anak, yang dilakukan oleh salah tersangka berinisial AT umur 26 tahun beralamatkan desa kambutokan kecamatan totikum Kab. Bangkep.

Tersangka mengajak korban kesuatu tempat yang sepi kemudian tersangka memakai modus kekerasan dan ancaman terhadap korban yang masih berumur 13 tahun dan masih duduk dibangku SMP.

Pelaku melakukan aksinya dipingir pantai desa sobonon kecamatan totikum selatan dan didesa lopito kecamatan totikum kabupaten bangkep, pada senin bulan desember 2023 sekitar pukul 21:00 wita.

Waka Polres Bangkep,  Kompol DR. Frengky Jefri Rey,, S.H., S.Pd., M.Hmengatakan, ketiga kasus dikenakan pasal yang sama yakni 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ketiga kasus tersebut juga sudah dilimpahkan kejari balut, ucap wakapolres bangkep.**

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!