KABAR LUWUK – Polres Banggai Ungkap Fakta Mengerikan Pembunuhan di Desa Pangkalaseang Balantak Utara. Dalam upaya untuk memberikan penjelasan lengkap kepada public mengenaik kasus pembunuhan brutal yang menguncang Kecamatan Balantak Utara, Polres Banggai menggelar komferensi Pers pada kamis, ( 26/9/2024).
Acara tersebut berlangsung di Lobby Mapolres Banggai yang dipimpin langsung Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, SH, S,IK MH didampingi Kasi Humas Polres Banggai,Iptu Al Amin, Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy dan Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii serta awak media kabupaten Banggai.
Kasu ini melibatkan tersangka berinisial RI(18), warga Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, yang dituduh membunuh korban Bernama Fira Laiya ( 28),seorang ibu muda yang juga berasal dari desa yang sama.
Kejadian tersebut terjadi pada minggu 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 wita didalam rumah korban.
Menurut Keterangan Wakapolres Banggai, Kompol. Pino Ary sebelum melakukan pembunuhan tersangak terlebih dahulu mencuri uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dari lemari kamar korban. Namun, Tindakan keji ini tidak berhenti sampai disitu. Tersangka juga sempat memperkosa korban sebelum mengejar dan mendorongnya hingga terbentur dinding dekat pintu dapur.
Setelah korban jatuh, tersngka mengambil sebilah parang an menyerang korban dengan brutal. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dibeberapa bagian tubuhnya, termasuk luka robek di Kepala, leher dan bahu.
Barang Bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi Sarung Parang yang masih terkena bercak darah, kayu Bulat, dompet serta beberapa barang lainnya yang terkait dengan kejadian.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasar 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah hukum mati atau penjara Seumur Hidup.
Pino Ary menjelaskan dalam konferensi Pers bahwa tersangka sebelumnya telah beberapa kali terlibat dengan kasus yang sama yakni pencurian, namun karena masih dibawah umur dan diselesaikan secara kekeluargaan. Ungkap Pino Ary. ( MAM)**