“Disampaikan Wakapolres Banggai Pada Konferensi Pers”
KABAR LUWUK – Polres Banggai Lakukan Penangkapan Besar-besaran 18 Tersangka Narkoba. Dalam upaya untuk memberantas peredaran narkoba, polisi di Kabupaten Banggai berhasil menangkap 18 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan, dari Juli hingga September 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian, yang menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi masalah narkoba di wilayah tersebut.
Hari ini, Kamis (26/9/2024), ke-18 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Banggai, di mana Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Gede Wira Hendana Putra, S.Tr.K, MH dan Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin menjelaskan rincian kasus yang melibatkan para tersangka.
Kompol Pino menjelaskan bahwa 18 orang tersebut terlibat dalam 15 kasus berbeda. Tersangka berasal dari berbagai kelurahan dan desa, termasuk Kelurahan Soho, Desa Tuntung, dan Kelurahan Kilongan, yang menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba ini cukup luas.
Dalam penjelasannya, Kompol Pino mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka mencakup narkotika jenis sabu dengan total 206 sachet atau sekitar 211,64 gram.
Dalam perhitungan, jika satu gram sabu dihargai sekitar Rp 2 juta, maka total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 423.280.000. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak dari peredaran narkoba yang dapat merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, perhitungan juga menunjukkan bahwa jika satu orang mengonsumsi rata-rata 0,125 gram sabu, maka penyelamatan yang dilakukan oleh polisi bisa menyelamatkan hingga 2.655 orang dari bahaya narkoba.
Ini adalah angka yang signifikan dan menandakan pentingnya tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian.
Kompol Pino juga menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati, serta denda yang sangat besar.
Tindakan penangkapan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan perlunya kerjasama dalam memberantas masalah ini.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan Kabupaten Banggai dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkoba. Penegakan hukum yang tegas dan berkesinambungan adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut, serta mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.( MAM) **