Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHKABAR KRIMINALTerkini

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Luwuk, Satu Mucikari dan Empat Wanita Diamankan

606
×

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Luwuk, Satu Mucikari dan Empat Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini
foto Radar Lombok

KABAR LUWUK, BANGGAI – Prostitusi online di Kabupaten Banggai bukanlah rahasia namun sudah umum diketahui banyak orang. Hanya saja pengungkapannya perlu ada proses penyelidikan bahkan dibarengi dengan penyamaran agar para pelaku yang memperdagangkan perempuan bahkan anak dibawah umur ini bisa tertangkap. Selasa (4/8/2020) jajaran Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap adanya prostitusi online melibatkan sejumlah anak dibawah umum atau orang belum dewasa.

foto Radar Lombok

Berdasarkan data, tim Buser Sat Reskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Luwuk, pada Selasa dini hari (4/8) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 5 orang wanita. Kelima wanita tersebut berinisial, AA (33) warga Kelurahan Kompo yang merupakan mucikari, PP (17) warga Kelurahan Soho, AN (23) warga Kelurahan Bungin, AS (16) warga Kelurahan Soho dan TI (17) warga Kelurahan Simpong.

Kasat Reskrim AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya prostitusi online melalui aplikasi MiChat di kota Luwuk.

“Melalui informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan,” ucap AKP Pino.

Usai melakukan penyelidikan, kata perwira tiga balak ini, Tim Buser langsung menggerebek kamar 104 di salah satu hotel, Kelurahan Karaton tersebut.

“Alhasil, di dalam kamar itu, ditemukan sepasang muda mudi tanpa hubungan pernikahan,” ungkap AKP Pino.

Saat diinterogasi, lanjut AKP Pino, si pria mengaku memesan melalui aplikasi MiChat dengan sekali “main” bertarif Rp350 ribu. Dari pesanan itu, akun MiChat tersebut merekomendasikan PP (17) untuk melayani si pria.

“PP mengakui bahwa si pria memberikan tarif Rp350 ribu sebagai tanda jadi untuk berhubungan intim,” tutur AKP Pino.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil transaksi, empat ponsel, screenshoot chatingan tawar menawar antara germo dengan si pria, serta kunci kamar 104.

“PP juga mengakui bahwa dirinya bekerja atau dibawa kendali AA sebagai germo, dengan sistem hasil dibagi dua,” papar Kasat Reskrim

Kelima wanita tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan intensif dan pendalaman lebih lanjut. (MjB/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *