KABAR LUWUK – Peredaran narkotika kembali terungkap di Kabupaten Banggai. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berusia 42 tahun. Penangkapan berlangsung di sebuah toko pakaian di Jalan Jenderal Sudirman, Luwuk.
Pria berinisial HA itu diduga terlibat kepemilikan sabu. Satresnarkoba Polresta Banggai melakukan penangkapan setelah penyelidikan berlangsung beberapa waktu. Informasi masyarakat menjadi awal terbongkarnya kasus tersebut.
Petugas mengamankan HA saat berada di kediaman sekaligus tempat usahanya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu (18/7/2026) jam 20.00 Wita. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan operasi dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Tim bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat.
“Pelaku kami tangkap bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 3,46 gram,” ujar AKP Hamid.

Polisi bergerak menuju lokasi penyimpanan barang bukti. Dengan disaksikan masyarakat setempat, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum. Seluruh ruangan toko diperiksa secara teliti.
Selain sabu, petugas juga menemukan sebuah alat hisab (bong), dua buah macis gas, tiga buah sedotan plastik, sebuah gunting serta KTP.
Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka. Polisi langsung mengamankan seluruh barang bukti. HA kemudian dibawa ke Mapolresta Banggai.
Penyidik kini mendalami asal-usul narkotika tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung.
Kasus ini kembali memperlihatkan peredaran narkoba menyasar berbagai lapisan masyarakat. Usia tidak lagi menjadi pembeda dalam perkara narkotika. Aparat terus memperkuat pengawasan di wilayah Banggai. (Rls)



