KABAR LUWUK – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai berhasil menangkap dua pria berinisial SD (26) warga kompleks Bimoli, Luwuk Utara dan LU (26) warga Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk, Jumat (10/7/2026) sore.
Mereka terduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di atas kapal laut, milik korban Rustam Pratama (44) warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, telah terjadi pencurian diatas kapal KM. Ratu Maria di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk. Dasar informasi itu, pihaknya langsung menindak lanjutinya.
“Berdasarkan laporan yang masuk telah terjadi pencurian dua buah keranjang tomat seberat 80 Kg. Dari hasil penyelidikan, kita mengidentifikasi para pelaku melalui rekeman CCTV kapal tersebut,” ujarnya pada Minggu (12/7).
Tim kemudian langsung bergerak menuju Kelurahan Simpong dan mengamankan pelaku ditempat jualannya tanpa perlawanan. Dalam poses pengembangan, polisi kembali meringkus pelaku lainnya yang saat itu berada dikawasan pelabuhan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa atas pengakuan pelaku, barang bukti telah dijual ke Pulau Taliabu, Maluku Utara sebesar Rp600 ribu.
“Kasus ini sedang ditangani penyidik untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Rls)



