DPRD Bangkep Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobol Mobil, Uang dan Pistol Berhasil Diamankan

422
×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobol Mobil, Uang dan Pistol Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sempat Bawa Kabur Pistol Revolver, Pelaku Akhirnya Ditembak Saat Melarikan Diri

KABAR LUWUK, PALU – Upaya kabur dari kejaran Polisi usai membobol salah satu mobil personil Polda Sulteng yang di dalamnya terdapat satu pucuk senjata jenis revolver sia-sia. Gerak cepat gabungan Tim Resmob Polda Sulteng dan Polres Palu mengungkap pelaku curas dengan memecah kaca mobil perlu mendapatkan apresiasi, tim yang dipimpin AKP Velly dan AKP Esty Prasetyo berhasil menggulung pelaku berjumlah dua orang kurang dari lima jam.

Berawal terjadinya pencurian di Jalan Diponegoro Palu terhadap satu unit mobil Inova putih nomor polisi DN 1988 AR milik anggota Ditpamobvit Polda Sulteng yang juga adc Bupati Parigi Moutong yang terjadi pada Senin (6/1) pukul 18.55 wita dengan memecah kaca mobil dan berhasil membawa kabur satu buah tas yg berisi uang tunai Rp 1 juta, buku tabungan dan satu pucuk senpi revolver.

Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber serta adanya petunjuk digital, tim akhirnya melakukan pengepungan disalah satu asrama mahasiswa di Jalan Selar Palu Barat.

Upaya tersebutnya akhirnya membuahkan hasil, pelaku yang bersembunyi di dalam asrama mencoba untuk kabur dengan loncat dari lantai dua tetapi petugas yang sudah bersiaga dengan sigap berhasil melumpuhkan pelaku yang sebelumnya telah diberikan tembakan peringatan.

Pelaku diketahui berinisial IK dan AS yang berdomisili di Asrama Mahasiswa Jalan Selar Palu Barat, berikut barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senpi revolver S&W lengkap dengan lima butir amunisi, satu buah laptop asus, dua buah HP nokia, satu unit obeng dan satu unit Honda Revo.

Pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan pencurian yaitu di Jalan Dewi Sartika, Jalan Bantilan dan Jalan Diponegoro Palu, Terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas Kompol Sugeng lestari menghimbau kepada masyarakat hendaknya tidak meninggalkan tas yang berisi barang berharga didalam mobil karena kaca mobil mudah sekali dipecahkan oleh oknum yang sudah profesional,” tutup Sugeng.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu serta berkoordinasi dengan Polda sekitar karena bisa jadi kedua pelaku merupakan residivis kejahatan di daerah lain. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *