KABAR LUWUK – Polsubsektor Luwuk Timur Polsek Luwuk menyelesaikan perseteruan antara kakak beradik, yakni NN (40) dan NL (43), dengan pendekatan Restorative Justice.
Insiden terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 jam 09.00 Wita di Desa Bukit Muliya, Luwuk Timur. Bermula saat NN hendak mengambil kembali sebuah kapak miliknya kepada NL yang sebelumnya dipinjam pada April lalu.
Namun saat dilakukan pencarian ternyata kampak tersebut telah hilang. Karena kecewa timbulnya percekcokan hingga terlapor NN kemudian membongkar/merusak rumah yang dibangun pelapor NL.
Usai menerima laporan, Bhabinkamtibmas AIPTU Laode Usman segera mengadakan mediasi di Kantor Subsektor Luwuk Timur pada Kamis (3/9) pukul 14.00 Wita.
Melalui pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menandatangani surat kesepakatan bersama.
“Terlapor bersedia memperbaiki/membangun kembali dengan jangka waktu selama dua bulan,” jelas AIPTU Laode.
“Akhirnya kakak beradik yang bertikai sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama,” pungkas Bhabin. (Rls)
