Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Polisi Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba di FPD 2019

576
×

Polisi Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba di FPD 2019

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Luwuk – Pelaksanaan Festival Pulo Dua (FPD) tahun 2019 yang akan dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai penjuru tanah air serta sejumlah warga negara asing di Kabupaten Banggai menarik minat para pengedar narkoba jenis sabu. Buktinya Rabu (24/7) sekira pukul 13.00 wita jajaran Satresnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap, La Upo alias Upo (35) warga Kelurahan Bungin Timur bersama sabu seberat kurang lebih 500 gram.

Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh yang dimintai keterangannya, Kamis (25/7) mengatakan, penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu merupakan kerja banyak pihak. Diterangkan Kapolres Banggai, pelaksanaan FPD 2019 ternyata dilirik para pelaku kejahatan untuk mengedarkan narkoba. Beruntung upaya itu berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Banggai yang sigap menindaklanjuti laporan adanya penyalahgunaan narkoba.

Diterangkan perwira dua melati ini, pada hari Rabu itu sekira pukul 12.00 wita, jajaran Satnarkoba Polres Banggai menerima adanya laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti  dengan mendatangi tempat yang dimaksudkan warga. Benar saja disitu polisi melihat Upo dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 500 gram.

“Kita duga narkoba sebanyak ini akan diedarkan di Kabupaten Banggai termasuk memanfaatkan adanya penyelengaraan FPD, pelaku bersama barang bukti sudah kita periksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang AKBP Moch Sholeh.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan berupa 119 paket kecil, 3 paket besar serta 10 plastik pembungkus yang semuanya disembunyikan dalam tas berwarna abu-abu. Total barang yang berhasil diamankan setara dengan uang sejumlah Rp1 miliar atau menyelamatkan 5.000 jiwa dari jeratan narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat penyidik Satresnarkoba dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Rencananya penyidik Satnarkoba Polres Banggai akan membawa barang bukti itu ke Laboratorium Forensik Makassar guna dilakukan uji kandungan dalam barang bukti itu. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!