IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Polda Sulteng Panggil Camat Toili Barat Terkait Anggaran Pelimpahan Kewenangan

×

Polda Sulteng Panggil Camat Toili Barat Terkait Anggaran Pelimpahan Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Kasatgas Humas OMB Tinombala melalui Kasubsatgas Publikasi Kompol Sugeng Lestari
Kasatgas Humas OMB Tinombala melalui Kasubsatgas Publikasi Kompol Sugeng Lestari

KABAR LUWUK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengundang Camat Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sumitro Balahanti, S.Sos, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pelimpahan kewenangan di wilayah tersebut.

Berdasarkan surat resmi bernomor B/16/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025, penyidik Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pembangunan di Kecamatan Toili Barat. Hal ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasatgas Humas OMB Tinombala melalui Kasubsatgas Publikasi Kompol Sugeng Lestari

Pelaksanaan pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/593/XII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Camat Toili Barat diminta hadir pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 09.30 WITA di Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno-Hatta, Palu.

Penyidik meminta Camat membawa dokumen-dokumen penting sebagai bahan klarifikasi, seperti Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Kepala Daerah, RKA masing-masing kecamatan, RAB, risalah rapat penyampaian nota keuangan, serta dokumen terkait APBD dan DPA tahun anggaran 2024.

Kasubbid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Camat Toili Barat tersebut.

“Benar penyidik Dikrimsus Polda Sulteng saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” kata AKBP Sugeng kepada media ini.

Surat undangan permintaan keterangan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Tengah, Irwasda Polda Sulteng, Kabag Wassidik Ditreskrimsus, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai untuk diketahui.

“Sampai saat ini pihak yang dipanggil belum menghadiri undangan tersebut, jika tidak datang maka akan dijadwalkan ulang,” tambah Kasubbid Humas Polda Sulteng.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pembangunan daerah. Pihak Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga tuntas. (Ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *