KABAR LUWUK – Pj Bupati Ihsan Basir Pimpin Apel dan Pemusnahan Arsip Pemda Bangkep. Pj Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), H. Ihsan Basir, SH. LLM, memimpin apel bersama dengan para organisasi perangkat daerah (OPD) dan dirangkaikan dengan pemusnahan arsip yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Banggai Kepulauan. Acara ini dihadiri oleh Asisten Dua Setda Bangkep, para staf ahli, para kepala OPD, sekretaris, kabag, dan seluruh ASN Bangkep. Senin, 29 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bangkep, H. Ihsan Basir, menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang efektif dan efisien sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Beliau menjelaskan bahwa arsip memang memiliki nilai historis dan administratif yang penting, namun tidak semua arsip perlu disimpan dalam jangka waktu yang lama.
Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi harus dimusnahkan untuk mengoptimalkan penggunaan ruang penyimpanan dan mencegah penyalahgunaan informasi.
“Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.
Pengelolaan arsip yang baik adalah suatu keharusan bagi setiap organisasi, termasuk Pemerintah Daerah. Arsip merupakan bukti sejarah dan aset yang berharga,” ucap H. Ihsan Basir.
Pemusnahan arsip yang dilakukan ini telah melalui proses seleksi yang ketat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pemusnahan Kearsipan Kabupaten Bangkep, Ramlin Hamid, S.Pd, dalam penyampaian laporannya mengatakan bahwa tata kelola arsip beberapa tahun yang lalu belum pernah dilaksanakan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, pada tahun 2024 ini, pemusnahan arsip dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dengan penilaian tata kelola arsip oleh masing-masing perangkat daerah.
Ramlin Hamid juga membacakan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkep Nomor: 000.5.6.2 / 999 / Bagian Umum tentang Penetapan Pemusnahan Arsip sebanyak 17.837 berkas pada Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Adapun daftar arsip yang diusulkan terlampir pada surat permohonan persetujuan pemusnahan arsip nomor 000.5.6.2/1096/Bag. Umum tanggal 25 Juli 2024 dengan cara dibakar sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali.
Berikut rincian arsip yang dimusnahkan:
- Sekretariat Daerah, Bagian Umum sebanyak 1927 berkas
- Bagian Ekonomi sebanyak 61 berkas
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan BKSDM sebanyak 7084 berkas
- Badan Pendapatan Daerah sebanyak 711 berkas
- Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 914 berkas
- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB sebanyak 1372 berkas
- Dinas Kesehatan sebanyak 1162 berkas
- Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM sebanyak 744 berkas
- Dinas Pemuda dan Olahraga sebanyak 617 berkas
- Dinas Sosial sebanyak 66 berkas
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebanyak 1410 berkas
Dengan adanya pemusnahan arsip ini, diharapkan pengelolaan arsip di Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi lebih baik, efisien, dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. ( RSM) *