IMIP < Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

PJ. Bupati Bangkep Serahkan Secara Simbolis SK Pengangkatan PPPK tahun 2024

299
×

PJ. Bupati Bangkep Serahkan Secara Simbolis SK Pengangkatan PPPK tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Pj.Bupati Bangkep Ishsan Basir saat menyerahkan SK Pengangkata PPPK
Pj.Bupati Bangkep Ishsan Basir saat menyerahkan SK Pengangkata PPPK

 KABAR LUWUK – PJ. Bupati Bangkep Serahkan Secara Simbolis SK Pengangkatan PPPK tahun 2024. Pj. Bupati Kabupaten Banggai kepulauan(Bangkep) sulawesi tengah,Ihsan Basir SH.LLM  menyerahkan secara simbolis  Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkep yang langsung di Lapangan Kantor Bupati  Bangkep Kamis. 2 Mei 2024.

Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan PPPK tersebut diberikan kepada 845 orang, yang terdiri dari 404  orang Tenaga Guru, 275 orang Tenaga Kesehatan dan 166 orang Tenaga fungsional dan teknis. Formasi Tahun Anggaran 2024.

Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir  SH.LLM menyampaikan apresiasi pada para PPPK yang telah menerima SK pengangkatan  sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2024.

Ihsan Basir juga mengatakan bahwa penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.

“Salah satu bukti konkret penataan Tenaga Non-ASN di antaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah,” tutur ihsan Basir.

Lebih lanjut, ihsan Basir menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Undang-Undang ASN ini juga mengatur manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan sistem merit.

Selain itu, mengatakan pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah kabupaten Bangkep untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan semakin bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah kabupsten Bangkep akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat(RSM)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *