KABAR LUWUK, BANGGAI – Ditengah merebaknya penyakit corona virus ini ternyata masih ada sejumlah pemuda yang memanfaatkannya berpesta miras. Buktinya Kamis (2/4/2020) personil Polres Banggai mengamankan delapan warga di Kelurahan Bungin Timur bersama sejumlah barang bukti berupa minuman jenis cap tikus.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto kepada media ini mengatakan, Personil Sabhara Polres Banggai menggerebek sebuah rumah di kompleks Jalur Dua, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, karena diduga melakukan pesta miras, pada sekira pukul 21.30 Wita.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Sabhara Iptu Jimyarto SH itu, berhasil mengamankan delapan orang warga dengan inisial RH (17), RU (37), BL (26), SI (22), SP (25), IN (21), WI (24) dan UR (20).
“Anggota juga mengamankan dua botol miras jenis cap tikus dan ramuan tradisonal berupa akar tumbuhan,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si.
Delapan warga itu kemudian digelandang ke Mako Sabhara Polres Banggai guna diberikan pembinaan dan pemahaman tentang sosial distancing.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi,” sebut mantan Kapolres Buol ini.
Upaya pemberantasan produksi dan peredaran miras akan terus dilakukan pihak Polres Banggai. Pasalnya kata Kapolres Banggai akibat miras banyak terjadi tindak pidana. (IkB)