KABAR LUWUK – Kasus dugaan penyimpangan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang menyeret nama kelompok tani di Kabupaten Banggai kembali menjadi sorotan.
Setelah lebih dari satu tahun sejak kasus tersebut mencuat, publik masih menunggu kepastian mengenai sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Sorotan terhadap kasus ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, sebuah mesin combine harvester yang diduga merupakan bantuan pemerintah untuk kelompok tani di Kabupaten Banggai diamankan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar saat hendak dikirim ke Surabaya.
Alat tersebut diduga berasal dari program bantuan yang bersumber dari APBD Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemeriksaan awal yang disampaikan pihak kepolisian saat itu, mesin pertanian tersebut disebut hendak diperjualbelikan dengan nilai sekitar Rp250 juta, sementara harga pengadaannya diperkirakan mencapai Rp450 juta hingga Rp500 juta.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian karena bantuan pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan kelompok tani justru diduga berpindah tangan dan hendak dikirim keluar daerah.
Saat kasus mencuat pada Februari 2025, Kapolres Banggai saat itu, AKBP Putu Hendra Binangkari, memastikan proses hukum tengah berjalan.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) disebut melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, perkembangan perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan kepada publik.
Terlebih, belum terlihat secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut, bagaimana status hukum para pihak yang diperiksa, serta apakah perkara tersebut akan berujung pada penetapan tersangka.
Kondisi ini kemudian memunculkan pesimisme di tengah publik mengenai pengungkapan kasus Alsintan tersebut.
Publik tentu berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan.
Apalagi perkara ini menyangkut bantuan pemerintah yang menggunakan anggaran daerah dan semestinya diperuntukkan bagi peningkatan produktivitas serta kesejahteraan petani.
Yang juga menjadi pertanyaan adalah bagaimana mekanisme pengawasan distribusi Alsintan tersebut sejak dari pemerintah daerah hingga kelompok penerima.
Jika benar terjadi upaya penjualan bantuan, maka perlu ditelusuri siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, serta bagaimana alat tersebut bisa keluar dari daerah penerima manfaat.
Publik Tunggu Langkah Polresta Banggai
Kini perhatian publik tertuju kepada Polresta Banggai untuk memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut.
Apakah penyelidikan masih berjalan? Apakah sudah ada pihak yang diperiksa secara intensif? Apakah ditemukan unsur pidana? Dan yang paling ditunggu, apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan?
Transparansi perkembangan perkara menjadi penting agar masyarakat tidak menilai kasus ini sekadar berhenti sebagai isu tanpa penyelesaian hukum.
Jika memang ditemukan bukti yang cukup, publik tentu berharap aparat berani mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, aparat juga perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Kasus Alsintan ini bukan hanya persoalan satu unit mesin pertanian. Di dalamnya terdapat kepentingan petani dan penggunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, publik masih menunggu satu hal: apakah kasus Alsintan Banggai benar-benar akan diungkap hingga tuntas atau kembali berhenti dalam proses penyelidikan?
Hingga berita ini diturunkan, perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut oleh Polresta Banggai masih menjadi perhatian masyarakat. (IkB)
