BanggaiKABAR DAERAH

Perubahan Layanan Imigrasi Banggai, Cap Fisik di Paspor Dihapus

1896
×

Perubahan Layanan Imigrasi Banggai, Cap Fisik di Paspor Dihapus

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Perubahan Layanan Imigrasi Banggai, Cap Fisik di Paspor Dihapus. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengumumkan perubahan penting terkait layanan izin tinggal keimigrasian sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sosialisasi ini merujuk pada Surat Edaran Nomor IMI-941.GR.01.01 Tahun 2024 tentang peneraan cap izin tinggal keimigrasian yang kini tidak lagi dicantumkan pada paspor.  Jum,at 25 Oktober 2024.

Proses pengajuan perpanjangan atau perubahan status izin tinggal kini wajib dilakukan secara daring melalui aplikasi eVisa di laman resmi (https://evisa.imigrasi.go.id).

Layanan ini memungkinkan pengurusan izin tinggal menjadi lebih cepat, tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi, dengan sistem yang sepenuhnya digital. 

Octaveri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan langkah besar menuju layanan berbasis elektronik dan paperless. “Melalui eVisa, pengajuan izin tinggal dapat diselesaikan dari mana saja secara online.

Setelah permohonan diproses, dokumen izin tinggal akan dikirimkan langsung ke email pemohon atau penjaminnya dalam bentuk elektronik. Ini memberikan kemudahan sekaligus menjaga keamanan data pribadi,” jelas Octaveri. 

Ia menekankan bahwa proses ini tidak lagi memerlukan cap fisik di paspor. “Dengan tidak adanya peneraan cap di paspor, administrasi menjadi lebih efisien dan praktis, tanpa mengurangi validitas atau kepastian hukum dari izin tinggal tersebut,” tambahnya. 

Setelah permohonan selesai, penjamin atau WNA diarahkan untuk melakukan proses klaim melalui aplikasi eVisa dengan menggunakan nomor registrasi yang dihasilkan dari SIMKIM. E-ITAS (Izin Tinggal Terbatas Elektronik) akan muncul secara otomatis di platform eVisa dan dikirimkan melalui e-mail setelah registrasi diverifikasi dan diproses. 

Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, memuji langkah ini sebagai terobosan penting dalam mendigitalisasi layanan publik. “Transformasi ini diharapkan mempercepat proses izin tinggal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan eVisa, semua pihak bisa merasakan kenyamanan tanpa harus hadir secara fisik,” ujar Hermansyah. 

Ia juga mengimbau agar masyarakat dan penjamin segera beradaptasi dengan sistem baru ini. “Kami mengharapkan kerja sama semua pihak agar familiar dengan penggunaan eVisa dan melakukan koordinasi dengan petugas imigrasi jika ada kendala teknis. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan layanan yang adaptif, modern, dan responsif,” tambah Hermansyah. 

Octaveri menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Banggai sepenuhnya mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam masa transisi menuju sistem eVisa pada tahun 2024. “Kami siap memberikan layanan terbaik selama masa transisi ini. Jika ada layanan yang belum terakomodasi oleh eVisa, SIMKIM V2 masih tetap bisa digunakan,” jelasnya. 

Kantor Imigrasi Banggai juga berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan asistensi dalam proses pengajuan atau penerbitan izin tinggal elektronik. “Kami akan selalu responsif terhadap setiap kendala yang muncul dan berupaya memberikan solusi terbaik,” pungkas Octaveri. 

Dengan penerapan aplikasi eVisa dan proses klaim elektronik, Kantor Imigrasi Banggai berharap masyarakat dapat menikmati pengalaman yang lebih mudah, cepat, dan aman tanpa mengorbankan kepastian hukum dan kenyamanan layanan.  ( Humas Kanim Banggai )***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *