KABAR LUWUK – Persyaratan Baru SKCK,Bukti Kepesertaan Program JKN Wajib Dilampirkan. Kepolisian Resort Kabupaten Banggai menerapkan aturan baru terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai dengan Peraturan Polisi No. 6 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 9 Oktober 2023.
Aturan tersebut menetapkan persyaratan khusus, di mana pemohon SKCK diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seperti BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Berobat Sehat (KBS) terbaru.
Kapolres Banggai melalu Kasat Intel Kam Polres Banggai, AKP Usman, SH, menyatakan bahwa persyaratan baru tersebut telah dijelaskan dalam Perpol No. 6 tahun 2023. Dalam konfirmasinya kepada media melalui telepon selular, beliau menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut penting, terutama terkait dengan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan.
Meskipun demikian, Kasat Intel Kam Polres Banggai menekankan bahwa kelengkapan berkas akan menjadi pertimbangan utama, dan tetap ada toleransi dalam proses pengurusan SKCK.
“Persyaratan harus memenuhi aturan yang ada, namun, kami tetap memberikan kemudahan dan toleransi kepada seluruh warga masyarakat. Kami akan menilai berdasarkan kelengkapan berkas yang diajukan,” ujar Kasat Intel Kam Polres Banggai.
Penerapan persyaratan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SKCK memiliki status kepesertaan aktif dalam program JKN, sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan dalam masyarakat.
Meskipun aturan ini diterapkan dengan tegas, aparat kepolisian tetap membuka ruang untuk toleransi demi memudahkan warga dalam proses pengurusan SKCK.
Keterangan terkait perubahan aturan ini, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyelaraskan sistem administrasi kepolisian dengan perkembangan terkini dalam pelayanan publik.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan keakuratan data dalam penerbitan SKCK. Dengan melibatkan dokumen kepesertaan dalam program JKN, kami berharap dapat memastikan bahwa proses ini tidak hanya memenuhi standar hukum tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa proses pengurusan SKCK tetap harus mematuhi ketentuan aturan yang berlaku.
Meskipun ada toleransi, tetapi hal ini tidak berarti bahwa kelengkapan berkas dapat diabaikan sepenuhnya.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tetap memeriksa persyaratan dengan teliti sebelum mengajukan permohonan SKCK agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.
Dengan diterapkannya persyaratan baru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan kepolisian serta kesadaran masyarakat akan pentingnya aspek keamanan dan kesejahteraan.**
Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )