Bawaslu-ads
KABAR OPINI

Perencanaan Program PK 5 M pada RPJMD Banggai, Salah Kamar?

1647
×

Perencanaan Program PK 5 M pada RPJMD Banggai, Salah Kamar?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nasri Sei

KABAR LUWUK – Dalam makna generik, perencanaan pembangunan adalah proses merencanakan penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan tertentu. Perencanaan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menjadi pedoman dan acuan pembangunan daerah selama lima tahun. RPJMD juga menjadi alat strategis untuk mewujudkan visi pembangunan daerah.

Tak terkecuali yang dilakukan Pemda Kabupaten Banggai. Mengimplementasikannya, melalui produk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai nomor 11 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2021-2026.

Diperangkat ini, seluruh ide dan gagasan cerdas Pemerintah Daerah yang akan dicapai 5 tahun, diulas dalam bentuk program. Diantaranya, penjabaran Prioritas Daerah (PD).

Pada tabel 6.5 Prioritas Daerah dokumen RPJMD (PD 8) tercatat, Pelimpahan Kewenangan ke Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan (PK 5 M) di letakkan dalam Prioritas Daerah Penguatan Reformasi Birokrasi, dengan item Program Prioritas Daerah (PPD) Peningkatan Kualitas Otonomi Daerah dan Otonomi Desa.

Pertanyaan kemudian, adakah konektivitas ruang lingkup program, antara Reformasi Birokrasi dan Pelimpahan Kewenangan kepada Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan (PK 5 M)?

Untuk menjawab kecemasan atas keraguan berlebihan, penulis mencoba menggali produk regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2010, tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Pasal 2, Perpres nomor 81, menyebutkan, Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan tujuan yang diharapkan, di antaranya:
Mengurangi dan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan; menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy; meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi; menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.

Adapun strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi, harus dilaksanakan Pemerintah Daerah melalui program-program yang berorientasi pada hasil (outcomes oriented program).

Program-program dimaksud sebagaimana diatur dalam Perpres 81 tahun 2010 yakni:

Program untuk Tingkat Makro, meliputi Penataan Organisasi,Penataan Tata laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Program untuk Tingkat Meso meliputi Manajemen Perubahan, Konsultasi dan Asistensi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, dan Knowledge management.

Program untuk Tingkat Mikro, meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan penguatan Organisasi, Penataan Tata laksana,
Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur,
Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, serta Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.

Demikian pula korelasi Reformasi Birokrasi dengan Peningkatan Kualitas Otonomi Daerah dan Otonomi Desa. Reformasi Birokrasi di butuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan tuntutan otonomi daerah. Yang mencakup perubahan nilai, struktur dan kultur birokrasi.

Berangkat dari uraian ini, penulis menyimpulkan bahwa, Prioritas Daerah (PD) Penguatan Reformasi Birokrasi merupakan program yang digenjot untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan SDM aparatur. Dengan harapan, menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan dan anggaran oleh pejabat di instansi yang bersangkutan.

Praktis, dengan diletakkannya Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat dan Lurah (PK 5 M), dalam Prioritas Daerah Penguatan Reformasi Birokrasi, sangatlah kontras dengan program sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 81 tahun 2010.

Regulasi itu tidak mengatur program Pemberian Kewenangan kepada Camat untuk mengelolah anggaran. Sementara, cita-cita dan harapan penguatan Reformasi Birokrasi adalah untuk mengurangi/menghilangkan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran oleh pejabat di instansi terkait.

Sehingganya, penulis menilai, penempatan Pelimpahan Kewenangan pada Prioritas Daerah penguatan Reformasi Birokrasi pada RPJMD Banggai 2021-2026, terkesan salah kamar (Tempat.red).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *