KABAR LUWUK – Satuan Narkoba Polresta Banggai melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika inisial RM (40) alias Ino, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurut Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH bahwa perkara ini berawal pada Senin (8/6/2026), ketika petugas mengamankan RM saat berada di dalam mobil penumpang yang singgah mengisi bahan bakar di wilayah Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3,90 yang dibungkus tisu, kemudian disimpan dalam kemasan pembalut wanita merek Softex.
Berdasarkan keterangan tersangka dalam pemeriksaan, barang tersebut diduga diperoleh dari seorang perempuan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, pada hari yang sama.
“Tersangka mengaku sabu tersebut untuk dijual kembali. Namun, sebelum diedarkan, ia lebih dahulu diamankan saat dalam perjalanan menuju Desa Rau, Kecamatan Balantak,” terang Kasat.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” tambahnya.
AKP Hamid menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelimpahan ini bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. (Rls)



