KABAR LUWUK, BANGGAI – Perlindungan dan jaminan hak kesehatan bagi masyarakat wajib dijalankan oleh pemerintah, pada masa pandemi ini pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menerbitkan Peraturan Bupati Bangkep nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penggendalian corona virus disease 2019. Hal itu merupakan salah satu upaya menjamin masyarakat tidak terpapar virus corona.
Pada Perbup nomor 23 tahun 2020 itu diatur tentang penggunaan dan penyediaan 4M yakni masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta mengindari kerumunan. Khusus kepada pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana 4M di setiap lokasi usahanya. Saat ini upaya penerapan Perbup itu sudah berjalan dengan baik bahkan sudah pada tahapan pemberian sanksi kepada pelaku pelanggarnya.
Plt Camat Totikum Selatan, Afriaynto Pamolango, S.STP kepada media ini menyebutkan, khusus di wilayah Kecamatan Totikum Selatan penerapan Perbup 23 tahun 2020 itu sudah pada taraf pemberian sanksi. Selama ini upaya sosialisasi hingga penerapan sanksi terus dilakukan, sehingganya kemudian masyarakat secara mandiri sadar akan pentingnya menjalankan dan mematuhi Perbup itu.
“Kami selaku pemerintah kecamatan senantiasa mensosialisasikan Perbup itu, bahkan saat ini telah pada tahapan pemberian sanksi. Sanksi baru berupa kerja sosial termasuk pemberian efek jera dengan memakaikan rompi kepada pelanggar disertai hukuman pembacaan pancasila,” ujar Plt Camat Totikum Selatan ini.
Senada Serma J. Ferry Danpos Totikum dan Totikum Selatan yang juga Babinsa di Totikum Selatan mengatakan, pihaknya bersama unsur Forkopincam pihaknya telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Totikum terkait Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona ( Covid-19 ) di wilayah Kabupaten Bangkep, khususnya di wilayah Kecamatan Totikum Selatan.
“Adapun hasil Operasi Yustisi tersebut, ditemukan beberapa masyarakat yang belum mengikuti Protkes sebagaimana diatur dalam Perbup. Olehnya itu kepada para pelanggar kita kenakan sanksi,” ujar Serma J Ferry.
Sejumlah warga menyampaikan, dengan adanya Perbup disertai penerapannya membuat masyarakat semakin sadar akan pentinggnya menjaga diri pribadi maupun orang lain sehingga tidak terpapar corona virus. Penggunaan masker pada setiap aktivitas saat ini merupakan hal yang wajib digunakan masyarakat. (IKB)