Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Peran Penting Perempuan dalam Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Banggai Gelar Sosialisasi

212
×

Peran Penting Perempuan dalam Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Banggai Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Peran Penting Perempuan dalam Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Banggai Gelar Sosialisasi. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Peran Serta Kaum Perempuan Dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak dan memberdayakan perempuan agar lebih aktif dalam setiap tahapan pemilihan, mulai dari tahap persiapan hingga tahap perhitungan suara, bertempat di Hotel Santika Luwuk, Senin 12 Agustus 2024.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banggai, Arkamulhak Dayanun, serta perwakilan dari berbagai organisasi perempuan seperti Kohati HMI, Kopri PMII, Imawati GMNI, Fatayat NU, Aisyiyah Muhammadiyah, Nona GMKI, Kartini GMKI, Srikandi LMND, Kompelsus Kaum Ibu Banggai, dan PWI Kabupaten Banggai.

Selain itu, dua narasumber berpengalaman, yakni Arianti A. Ogotan, SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, dan Haminun Matorang, S.I.Kom, M.Si, Dosen Fakultas Fisip Unismuh Luwuk turut memberikan materi dalam kegiatan ini.

Dalam arahannya, Arkamulhak Dayanu menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat, termasuk kaum perempuan, sangat penting dalam setiap tahapan pemilihan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 448 yang mengatur tentang peningkatan partisipasi masyarakat. Namun, karena konteks saat ini adalah pemilihan kepala daerah, maka aturan yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, Arkamulhak juga menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 131, disebutkan pentingnya sosialisasi, jejak pendapat, dan survei dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pengawasan terhadap setiap tahapan pemilihan, menurutnya, adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, dan perempuan memiliki peran yang sangat signifikan dalam mewujudkan cita-cita bangsa. “Kaum perempuan memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Arkamulhak.

Arkamulhak juga menekankan bahwa Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) sebagai satuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilihan, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengajak kaum perempuan untuk tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas yang aktif terlibat dalam mengawasi jalannya pemilihan. “Kita harus memastikan bahwa suara kita, suara perempuan, didengar dan diperhitungkan dalam setiap tahapan pemilihan,” tegasnya.

Terkait dengan jumlah pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah menetapkan sebanyak 270.274 pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Jumlah tersebut, menurut Arkamulhak, menunjukkan pentingnya persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat agar setiap tahapan pemilihan, baik tahap persiapan maupun perhitungan, dapat berjalan dengan lancar.

Tahapan persiapan meliputi penyusunan program, penetapan daftar pemilih, hingga pelaksanaan kampanye, sementara tahap perhitungan fokus pada penghitungan suara secara transparan dan akurat.

Dalam konteks peran perempuan, Arkamulhak menyampaikan bahwa isu terkait perempuan dalam pemilu sering kali dianggap sebagai persoalan klasik, unik, dan menarik.

“Perempuan selalu menjadi topik pembicaraan yang tidak pernah habis dibahas. Dalam konteks pemilu, peran perempuan menjadi sangat strategis karena mereka bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penggerak perubahan yang dapat mempengaruhi arah dan hasil pemilihan,” ungkapnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada kaum perempuan di Kabupaten Banggai tentang pentingnya partisipasi aktif mereka dalam Pilkada 2024.

Dengan keterlibatan perempuan yang lebih besar, diharapkan proses demokrasi di daerah ini akan berjalan dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Bawaslu untuk memperkuat hubungan dengan berbagai organisasi perempuan dan masyarakat luas dalam rangka mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. ( MAM) **

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *