Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Penyidik Tipiter Polres Bangkep Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Bangkep

657
×

Penyidik Tipiter Polres Bangkep Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Bangkep

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Penyidik Tipiter Polres Bangkep Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Bangkep. Setelah proses panjang dalam penyidikan akhirnya  Penyidik Tipiter Polres Bangkep telahmenetspkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep.

Penyidik Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bangkep, Polda Sulteng, Sudah  menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep.

Kapolres Bangkep, AKBP JimmY M. Simanjuntak SIK Kamis 25/5/2024  melalui SMS whshap mengatakan  bawah pada hari selasa 23 April 2024.  

Penyidik Tipiter telah melaksanakan gelar perkara dan penetapan para tersangka kasus pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep.

JimmY M. Simanjuntak SIK juga menjelaskan  hari rabu 24 april 2024 penyidik Tipiter sudah mengirim surat pemangilan kepada tersangka untuk hadir  pada hari jumad 26 april 2024 untuk pemeriksaan pada tersangka  dan para tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi hanya menjalani tahanan luar ungkapnya.

Diwaktu yang sama Kanit Tipiter polres Bangkep Iptu Dicky Lempah SH. Mengatakan penyampaian rilis resmi terkait penetapan tersangka Kasus pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep akan disampaikan  resmi oleh humas polres Bangkep ucapnya.

Sementara itu Kasus pemalsuan dokumen PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep terjadi pada bulan Desember 2023, menjadi viral dikalangan masyarakat khususnya masyarakat Bangkep. 

Sebab jika  kasus ini tidak terungkap oleh hukum, bukan hanya daerah yang dirugikan tetapi negara juga dirugikan karena honor/gaji yang dibayarkan pada  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  adalah uang  negara  yang berasal dari uang rakyat. (RSM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *