KABAR LUWUK – Sebuah kasus penipuan yang melibatkan IZ terhadap VH telah mencapai tahap pemeriksaan saksi yang mengungkap fakta mengejutkan. Dua saksi, yaitu AW dan FL, telah memberikan kesaksian yang membenarkan bahwa IZ dengan sengaja menipu VH dengan tidak membayar biaya jasa atas gugatan harta gono-gini yang telah berhasil dimenangkan oleh VH.
Menurut keterangan saksi AW, IZ bahkan menjanjikan bukan hanya mobil tetapi juga rumah jika gugatan tersebut berhasil. Kasus ini bermula dari perceraian antara IZ dan mantan suaminya SL, di mana VH, atas permintaan almarhum HL, membantu IZ dalam gugatan harta bersama.Kamis 9/11/2023.
Kasus gugatan harta gono-gini ini telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tingkat kasasi pada bulan Oktober tahun 2022. Ini merupakan satu tahun setelah gugatan pertama kali diajukan di Pengadilan Agama kelas 1B Luwuk Banggai pada tahun 2021. Namun, hingga saat ini, IZ belum membayar biaya jasa yang seharusnya diberikan kepada VH atas pendampingan dalam perkara ini.
Saksi AW juga mengungkapkan bahwa selain biaya jasa yang belum dibayar, ada juga hutang atau pinjaman dana yang diabaikan oleh IZ. Pinjaman tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab IZ karena uang tersebut digunakan untuk akomodasi transportasi dan biaya administrasi dalam rangka mengurus perkaranya.
FL, yang adalah anak almarhum HL dengan sopir VH dalam penanganan perkara ini, juga menjadi saksi yang memberikan kesaksian tentang penipuan ini. Gajinya pun belum dibayarkan oleh IZ, dan FL merasa dirugikan atas ketidakpatuhan IZ terhadap beberapa perjanjian yang telah disepakati.
VH berencana untuk melanjutkan perkara ini sampai ke Polda Sulawesi Tengah jika masalah ini tidak terselesaikan dengan jelas oleh Polres Banggai. Oleh karena itu, IZ sebaiknya segera bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini sebelum tuntutan pidana lainnya, seperti pemalsuan dokumen, dapat berkembang lebih lanjut. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan akan terus diawasi oleh pihak berwenang.
Kasus penipuan IZ terhadap VH telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi sebuah isu yang berkembang. Banyak yang mengkritik tindakan IZ yang terkesan mengingkari janji dan kewajibannya terhadap VH, yang telah membantu dalam menangani perkara gugatan harta gono-gini tersebut.
Perkara ini juga mencuatkan pertanyaan tentang etika dan moralitas dalam berurusan hukum. IZ telah dianggap tidak hanya melanggar perjanjian dan kesepakatan, tetapi juga membuat janji palsu, yaitu memberikan mobil dan rumah kepada VH jika perkara gugatan tersebut dimenangkan. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan pihak yang terlibat secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan dalam sistem peradilan dan hukum.
Pihak VH juga mencoba menekankan bahwa mereka hanya mencari keadilan dalam perkara ini dan bukan mencari keuntungan finansial semata. Mereka telah bersedia untuk berbicara dan menyelesaikan masalah ini dengan baik, asalkan IZ bersikap kooperatif dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Selain itu, ancaman untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat Polda Sulawesi Tengah juga menunjukkan bahwa IZ harus serius dalam menyelesaikan kasus ini. Pihak berwenang tidak akan mengabaikan tindakan penipuan dan pelanggaran hukum lainnya yang diduga dilakukan oleh IZ, termasuk pemalsuan dokumen.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Kesepakatan yang dibuat harus dipatuhi, dan janji yang diberikan haruslah jujur dan sesuai dengan kenyataan. Selain itu, kerja sama dan komunikasi yang baik antara semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum sangat penting untuk menghindari konflik dan masalah lebih lanjut.
Dalam perkara seperti ini, masyarakat umum juga dapat melihat bagaimana hukum bekerja dan bagaimana proses hukum dapat digunakan untuk mencari keadilan. Kasus ini akan terus diawasi oleh publik, dan hasil akhirnya akan menjadi cerminan dari sistem peradilan yang adil dan transparan.**