KABAR LUWUK – Mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SP, akhirnya menghirup udara bebas setelah sebelumnya mendekam dibalik jeruji besi Polres Bangkep, Jumat (01/03/24).
Penahanan terhadap orang nomor satu di kantor BPBD Bangkep itu diduga terlibat kasus penipuan sejumlah uang ratusan juta rupiah dari salah seorang pengusaha asal kota Luwuk Banggai berinisial NK.
SP dikabarkan menerima dana tersebut dengan modus mengiming-imingi korban dengan barter proyek dana hibah dari BNPB pusat 2017.
Kabar terakhir Penyidik Polres Banggai Kepulauan melalui surat perintah pengeluaran tahanan nomor SPP. HAN/061/III/Reskrim tertanggal 22 Maret 2024 yang ditandatangani Kapolres AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak SIK akhirnya membebaskan SP.
Dikeluarkannya SP dari tahanan setelah NK mencabut laporan tersebut tertanggal 21 Maret 2024 padahal mantan Kalak BPBD Bangkep ini telah diperpanjang masa penahanannya oleh jaksa Kejari Banggai nomor 04/P.2.15.3/Eku.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.
Sebelumnya NK melaorkan kasus itu ke Polisi dan penydidik menggiring SP ke polres Bangkep, hingga akhirnya dilakukan penahanan.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Bangkep terkait kasus tersebut. Banyak pihak menduga pencabutan laporan itu setelah adanya penggantian atau pengembalian uang yang diduga telah menipu NP. Bahkan ada yang menduga kasus itu sengaja dicabut agar tidak menyerempet pada sejumlah pejabat lainnya, padahal kasus ini berpotensi menjurus pada pidana Tipikor berupa gratifikasi. (IkB)