“Anggaran Tak bisa dipertanggungjawabkan”
KABAR LUWUK – Penggeledahan Terkait Korupsi BUMDes Berkah Uso, dokumen penting disita. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai di bawah kepemimpinan Kasi Pidsus Ihwal Sainul, SH., MH, melakukan penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Penyertaan Modal BUMDes Berkah Uso Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Tahun 2017 – 2021.
Penggeledahan dilakukan pada beberapa lokasi, termasuk Kantor BUMDes Uso, Kantor Pemerintah Desa Uso, dan sejumlah lokasi di Kecamatan Batui. Kamis, 07 Desember 2023.
Proses penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: Print-891/P.2.11/Fd.1/12/2023, tanggal 07 Desember 2023.
Tim Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang relevan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, yang kemudian disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH, M.hum melalui Kasi Intelijen, Sarman Santosa Tandisu, SH Menyampaikan bahwa selama penggeledahan berlangsung, Tim Penyidik mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Kepolisian Sektor Batui dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai.
BUMDes Berkah Uso, yang dibentuk pada tahun 2017, menerima Dana Penyertaan Modal sebesar Rp. 500.000.000,- dari APBDesa Uso.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian Desa Uso melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
Namun, dalam penyelidikan, fakta menunjukkan bahwa anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah tambahan modal dari APBDes Desa Uso dan Pemerintah Daerah Kab. Banggai pada tahun 2019 dan 2021, masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,-, juga disorot karena penggunaannya yang tidak sesuai aturan.
Penyalahgunaan dana ini menjadi sorotan utama dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan BUMDes Berkah Uso.
Pengungkapan fakta ini memunculkan kekhawatiran serius terkait manajemen dan akuntabilitas keuangan BUMDes Berkah Uso. Dalam beberapa tahun terakhir, BUMDes ini menerima sejumlah bantuan modal dari sumber-sumber berbeda, namun, penyalahgunaan dana tersebut menyulitkan upaya pembangunan dan perekonomian desa.
Kepala seksi Intelijen dalam keterangan resmi, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik korupsi.
Kejaksaan Negeri Banggai juga berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Penggeledahan ini menandai langkah konkret dalam menghadapi korupsi di tingkat desa, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Masyarakat diharapkan akan mendukung proses hukum ini untuk memastikan keadilan dan memulihkan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan dan pembangunan desa.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi BUMDes lainnya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik. Pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan untuk lebih proaktif dalam memastikan bahwa dana publik digunakan sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan efektif dan adil bagi seluruh masyarakat.***