KABAR LUWUK – Pengawasan Ketat dibutuhkan atas Pelimpahan Kewenangan Bupati Ke Camat Senilai 5 Milliar. Pelaksanaan program Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai kepada camat, yang bernilai lebih dari Rp5 miliar, menjadi sorotan publik.
Praktisi hukum Zulharbi Amatahir, SH, MH, menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, untuk mengawasi pelaksanaan program ini.
Hal tersebut disampaikan Zulharbi kepada media pada Senin (5/8/2024), dengan tujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurut Zulharbi, pengawasan yang ketat dari penegak hukum sangat diperlukan agar alokasi anggaran tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
Penegak hukum juga diharapkan untuk melakukan evaluasi dan bertindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
“Peran penegak hukum sangat dibutuhkan dalam meminimalkan terjadinya penyalagunaan anggaran nantinya,” tegas Zulharbi.
Zulharbi menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Dia menjabarkan beberapa argumentasi hukum yang mendasari pelimpahan kewenangan tersebut.
Pertama, desentralisasi dan otonomi daerah, di mana Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan lebih kepada daerah untuk mengelola urusannya sendiri.
Pelimpahan kewenangan dari bupati kepada camat adalah bagian dari implementasi otonomi daerah, yang memungkinkan camat mengambil keputusan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Kedua, pelimpahan kewenangan ini diyakini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai pemimpin di tingkat kecamatan, camat lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
Dengan kewenangan yang lebih besar, camat dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif dan sesuai dengan karakteristik daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, efisiensi pengelolaan sumber daya menjadi salah satu tujuan utama pelimpahan kewenangan ini. Dengan kewenangan yang lebih besar, camat dapat merespons isu-isu lokal dengan lebih cepat, tanpa harus menunggu instruksi dari bupati.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan di tingkat kecamatan.
Keempat, pelimpahan kewenangan juga dapat memperbaiki koordinasi antara pemerintah daerah dan kecamatan. Camat dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga informasi dan masukan dari masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan lebih baik.
Kelima, program ini juga memberikan peluang untuk pemberdayaan masyarakat. Dengan kewenangan yang lebih besar, camat dapat melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan mereka.
Keenam, pelimpahan kewenangan ini didukung oleh regulasi yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan kecamatan. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat, serta legitimasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas camat sebagai perwakilan pemerintah di tingkat kecamatan.
Zulharbi menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan bupati kepada camat adalah langkah strategis yang sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efisiensi dalam pengelolaan sumber daya di tingkat lokal.
Dengan adanya pengawasan dari aparat penegak hukum, diharapkan program ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Banggai.**