IMIP
KABAR NASIONAL

Penegakan Hukum Imigrasi Meningkat 94,4%: Ditjen Imigrasi Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Indonesia

×

Penegakan Hukum Imigrasi Meningkat 94,4%: Ditjen Imigrasi Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Dirjen Imigrasi: Januari - Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%
Dirjen Imigrasi: Januari - Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

KABAR  LUWUK  – Penegakan Hukum Imigrasi Meningkat 94,4%, Ditjen Imigrasi Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Indonesia. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian di seluruh Indonesia.

Sebanyak 1.761 warga negara asing (WNA) dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK), yang berarti rata-rata 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 94,4% dibandingkan dengan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau total 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tugas dan fungsi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi berjalan dengan mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada.

Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut, di bandara maupun pelabuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Kamis (13/6/2024).

Selain tindakan administratif, hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian. Pada periode yang sama, Imigrasi juga melarang masuk 3.626 orang asing.

Dinamika geopolitik global yang terjadi saat ini turut mempengaruhi keamanan di Indonesia dengan meningkatnya lalu lintas orang asing.

Hal ini menjadi fokus utama Ditjen Imigrasi dalam pengawasan orang asing. Pada awal Mei lalu, operasi pengawasan orang asing “Jagratara” berhasil menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.

“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya, sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional.

Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” tambah Silmy.

Silmy juga menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapan dalam menjalankan kebijakan imigrasi. “Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah Ditjen Imigrasi.

“Kantor Imigrasi Banggai mendukung penuh langkah-langkah Ditjen Imigrasi. Operasi pengawasan seperti Jagratara sangat penting untuk memastikan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah kami mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” ungkapnya.

Senada dengan Octaveri, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

“Keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah sangat kami prioritaskan. Dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, kami berharap dapat menjaga stabilitas dan keamanan daerah kami dari potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh orang asing,” kata Hermansyah.

Hermansyah juga berpesan kepada semua pihak untuk terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai.

Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat terus menjadi motivasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan efektivitas dalam mengelola isu keimigrasian di masa yang akan datang. ( Humas Dijen) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *