KABAR LUWUK, BANGGAI – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Sehingganya diharapkan BPD sebagai “parlemen”-nya desa dapat mengontrol jalannya pemerintahan. Hanya saja sering terjadi, anggota BPD yang terpilih merupakan orang dekat kepala desa yang justru tidak mampu mengawasi jalannya pemerintahan termasuk penggunaan anggaran di desa.
Pada pemilihan anggota BPD di Desa Lobu, Kecamatan Lobu yang digelar Rabu (28/8) di Balai Desa Lobu nampak adanya dugaan ketidak netralan pemerintah desa yakni kepala desa. Ari Dunggio pemuda Desa Lobu yang merupakan salah satu calon anggota BPD mengatakan, Kades Lobu terindikasi telah mengingtrusikan kepada warganya untuk memilih salah satu kandidat. Padahal kata Ari Dunggio, seharusnya kades dalam proses pemilihan harus bersikap netral.
“Kami mengindikasi kades menginstruksikan kepada warga agar memilih salah satu kandidat, harusnya kades netral dalam pemilihan BPD,” ungkap Ari.
Senada, Fikjar Lukum mengatakan, pemerintah desa dalam hal ini kepala desa seharusnya tidak terlibat secara langsung dalam proses pemilihan anggota BPD. Keterlibatan kades dalam proses pemilihan itu jelas memunculkan asumsi bahwa telah terjadi posisi tidak netral dalam ajang demokrasi ini. Demikian juga anggota yang lahir dari proses ini bisa dipastikan tidak akan mampu bersikap netral dan objektif dalam mengawasi jalannya pemerintahan di desa.
”Jikalau kades tidak netral dalam pemilihan ini,maka bisa d pastikan orang yang jadi anggota BPD adalah orangnya kades sendiri, maka pastinya akan ada penyewelangan anggaran ADD dan DD yang kemudian tidak bisa diawasi BPD. pungkas Fikjar.
Mereka berharap proses pemilihan yang lahir dengan cara seperti ini untuk tidak diakui dan Bupati Banggai tidak menerbitkan Surat Keputusannya. Mereka juga mendesak dilakukan pemilihan ulang secara demokrasi tanpa adanya intervensi siapapun termasuk kades. (Dzikri)