KABAR LUWUK,. PARIMO – Kerusuhan yang terjadi di Lapas Olaya kelas 3 Parigi Moutong Sulawesi Tengah, pada Kamis 07/10/21 Sore, karena adanya dugaan penganiyayaan terhadap 4 orang Narapidana yang di lakukan oleh 5 orang petugas lapas.
Kejadian bermula, saat petugas gabungan lapas dan polri melakukan Razia terhadap tahanan lapas Parigi, pada saat razia tersebut di temukan HP dari salah satu tahanan bandar narkoba warga negara asing asal Malaysia Lk. Alimudin atau biasa di kenal dengan nama pak Cik, saat itu juga HP jenis android tersebut diamankan oleh petugas lapas Parigi.
Dua hari selang Razia itu, tepatnya pada Kamis tanggal 07 Oktober 2021 siang petugas lapas mendapatkan informasi bahwa tahanan Lk. pak cikcik, alias Alimudin masih memiliki hp dan setelah menerima informasi, petugas lapas Parigi langsung melakukan sidak kembali terhadap tahanan pak Cik alias Alimudin dan berhasil mengamankan HP Nokia kecil.
Dari kejadian tersebut, petugas lapas Parigi memanggil beberapa tahanan yang dianggap berhubungan dengan tahanan lk.pak Cik. Adapun nama nama tahanan tersebut yaitu Ajis kobra,Isran, Aco dan Diki.
Keempat tahanan tersebut sempat dilakukan interogasi oleh Ka Lapas Parigi dan sekitar pukul 15.00 wita Lk. Pak Cik dan beberapa rekannya memprovokasi tahanan lainnya sehingga memicu terjadinya aksi pengerusakan, pelemparan batu dan pembakaran kursi, meja dan peralatan lainnya yang ada didalam lapas.
Diketahui, pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Lapas Olaya telah terjadi keributan, hal tersebut disebabkan adanya tindakan dari petugas lapas yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu tahanan Napi.
Para napi menuntut, tersangka penganiaya 4 orang napi untuk dipindah tugaskan.
Saat ini telah dilakukan pengamanan oleh personil polres Parigi Moutong yang dipimpin oleh Kabag Ops polres Parigi Moutong bersama kasat Reskrim, kasat intelkam dan Kapolsek Parigi bersama anggota TNI.
Jumlah tahanan yang berada diluar blok sampai dengan saat ini sekitar 227 orang dan 21 orang lainnya masih berada didalam blok tahanan.
Sementara itu, Tahanan Lk. Pak.cik alias Alimudin merupakan napi kasus sabu sabu yang awalnya Lk. Pak Cik di amankan di lapas palu namun dikarenakan membuat keributan di lapas palu sehingga tahanan pak Cik dipindahkan di lapas Parigi.**