KABAR LUWUK – Pemecatan Tidak Hormat,Kapolres Banggai Pimpin Upacara PTDH Bagi Tiga Personel Polres. Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM, memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi tiga personel Polres Banggai.
Upacara yang digelar di halaman apel Mapolres Banggai pada Senin (20/11/2023) pukul 08.00 WITA ini dihadiri oleh seluruh anggota, baik Perwira maupun Bintara.
Tiga personel yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang, dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.
Brigadir Agil Sufandi diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, sementara Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023.
Dalam amanatnya, Kapolres menyatakan rasa prihatin atas pemecatan tersebut. Pemecatan tidak hanya berdampak pada yang bersangkutan tetapi juga pada keluarga besar yang bersangkutan.
Kapolres menekankan bahwa tindakan ini diambil setelah melalui tahapan panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
Ia berharap agar upacara serupa tidak perlu dilaksanakan di masa depan dan mendorong seluruh anggota untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai pimpinan, saya harus tegas dalam menegakkan aturan. Pembinaan yang telah dilakukan tidak memberikan perubahan, sehingga pemecatan merupakan langkah terpaksa,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak para Perwira untuk menjadi tauladan bagi anak buahnya dan terus melakukan pembinaan serta memberikan teguran jika diperlukan.**