KABAR LUWUK – Pemecatan Anggota BPD Koyoan Permai Tuai Kontroversi. Pemecatan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai oleh Bupati Banggai, berbuntut panjang dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan.
Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai yang dikeluarkan tanpa mengurai kesalahan anggota BPD yang bersangkutan memicu keprihatinan dan tudingan berbau politis dari masyarakat.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam wadah Jaringan Aktivis Desa (JAD) segera bergerak untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Pada tanggal 8 Juli 2024, JAD melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai.
Namun, hingga memasuki minggu kedua sejak surat tersebut diterima oleh DPRD, belum ada tanda-tanda kapan rapat tersebut akan digelar. Hal ini membuat para aktivis dan masyarakat yang prihatin menjadi semakin resah.
Nazar, anggota BPD yang diberhentikan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap.
Irwanto menyatakan bahwa DPRD masih memiliki banyak agenda yang harus diselesaikan. Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan para aktivis dan masyarakat yang berharap segera mendapatkan kejelasan atas masalah ini.
“Kami sudah hubungi Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, bapak Irwanto Kulap. Beliau menginformasikan bahwa DPRD masih banyak agenda yang harus diselesaikan,” ungkap Nazar.
Kondisi ini pun mengundang reaksi dari Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Banggai. Salah satu presidium KAHMI,
Hari Sutrisno, mengkritik lambannya langkah DPRD dalam menyikapi aspirasi rakyat. Ia menegaskan pentingnya DPRD untuk segera menggelar RDP guna mendengarkan keluh kesah masyarakat dan memastikan keadilan tercapai.
“Jangan terlalu lama menyahuti aspirasi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Dari 35 anggota DPRD yang ada di Lalong, masa iya tidak ada satu pun yang siap mendengarkan dan memfasilitasi keluh kesah masyarakat,” tegas Hari Sutrisno.
Menurut Hari Sutrisno, RDP adalah media yang diharapkan mampu memberikan kejelasan dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat atas keputusan dan kebijakan yang dinilai tidak pro terhadap rakyat.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pemecatan anggota BPD tersebut dianggap sangat tidak populis, tendensius, dan tidak berbasis pada argumentasi yang logis.
“Kebijakan untuk memecat anggota BPD tersebut dianggap sangat tidak populis, dan dinilai sangat tendensius dan tidak berbasis pada argumentasi dan alasan yang logis. Untuk itu, segera tindak lanjuti RDP, agar keadilan yang diperjuangkan dapat segera diwujudkan,” pungkasnya.
Dengan adanya reaksi dan desakan dari berbagai pihak, diharapkan DPRD Banggai segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Masyarakat berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan transparansi dalam setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah menjadi prioritas utama. (NS) **