“Terkait Penyamaan Persepsi dan Kebijakan TPP ASN Tahun Anggaran 2023”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui virtual zoom meating bersama Gubernur, Bupati/Walikota, menggelar kegiatan penyamaan persepsi terkait kebijakan TPP ASN Tahun Anggaran 2023 wilayah Kalimantan & Sulawesi, bertempat di ruang rapat khusus Sekda Banggai, Kamis 2/2/2023.
Pemerintah Kabupaten Banggai Diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten banggai Ir.Abdullah Ali di dampingi Asisten III Administrasi Umum Moh.Kamil Datu Adam .
Dalam penyamaan persepsi tersebut sesuai dengan Dasar hukum tambahan penghasilan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2023 terdiri dari :
- Peraturan Pemerinah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Meneri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggara 2023.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan menteri dalam negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.3.2/908/SJ tengang tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.
Data diambil dari Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Roy Salamony.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Inpektorat Kabupaten Banggai, Sekretaris BPKAD, Sekretaris BKSDM, Kabag Ortal diwakili , Kasubah Hukum Sekda Banggai.***
Penulis : Athenk
Editor : Imam Muslik